search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
FITRA: Gaji tak Kecil, tapi Jero Wacik Serakah
Minggu, 7 September 2014, 20:44 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Dugaan pemerasan oleh Jero Wacik di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), bukan karena minimnya gaji yang diterima. Melainkan karena keserakahan Jero selaku menteri energi untuk menyalahgunakan wewenang dan kekuasannya untuk melakukan pemerasan.

"Itu sama saja keserakah yang tidak bisa dimaafkan. Masa sudah dapat rata-rata di atas puluhaan miliar masih dianggap minim dan kecil sih," kata Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Kadafi melalui telpon, Minggu (7/9/2014).

Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu diduga meminta pihak internal untuk mencarikan tambahan dana operasional menteri (DOM) setelah dilantik menjadi menteri. Jero merasa dana operasional itu tidak mencukupinya untuk menunjang kerjanya.

"Kalau masih dianggap kecil tidak usah jadi menteri, memang siapa yang suruh anda jadi menteri. Sudah tau, gaji kecil kok mau jadi menteri," tegas Uchok.

Berdasarkan informasi dihimpun, Jero Wacik pada saat pertama menjabat sebagai menteri energi menyatakan bahwa uang operasional di kementeriannya itu sangant kecil.

Jero pun memerintahkan Waryono Karno yang saat itu menjabat sebagai sekjen ESDM buat belajar mengenai pengelolaan anggaran ke kementerian/lembaga lain. Dari pembelajaran itu, akhirnya uang operasional Jero sebagai menteri dinaikan.

Melalui Waryono Karno, yang saat itu menjabat sekretaris jenderal Kementerian ESDM, dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut. Terhitung sejak 2011 hingga 2013, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp9,9 miliar.

Seperti diketahui, dalam perkara Jero diduga melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421 KUHP. Ia diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami