Selundupkan Sabu ke LP Kerobokan, Pembesuk Tahanan Diamankan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Meski kerap digagalkan petugas, namun GMR (39) seorang pembesuk LP Kerobokan Denpasar nekat mencoba keberuntungannya menyelundupkan Sabu-Sabu (SS) ke dalam tahanan. Namun apes, aksi jahatnya akhirnya diketahui anggota Sat Reskoba Polresta Denpasar.
Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo, di Mapolresta Denpasar menyatakan tersangka hendak mengelabui petugas yakni Sabu-Sabu (SS) yang hendak diselundupkannya ke dalam tahanan di kemas dalam sebuah canang (sesaji).
"Tersangka membawa satu paket Sabu seberat 0,82 gram yang siap pakai. Sabu itu hendak dikasi ke temannya yang merupakan tahanan kami," kata Gede Ganefo di Mapolresta Denpasar, Jumat (9/1/2015).
Menurut Gede Ganefo, selain Sabu, dari tangan warga Jl Letda Made Putra, Denpasar itu pihaknya juga mengamankan ganja yang dibawanya. Ganja satu paket itu disimpan oleh GMR di helm miliknya.
"Selain Sabu, kami juga amankan ganja. Kami akan kembangkan jaringan di atas GMR yang sudah kami kantongi identitasnya," tegasnya. Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan 111 ayat (1) UU RI No 35 tahung 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.
Reporter: bbn/rob