Wow, Pemkab Tabanan Hutang di PLN Rp 10 Miliar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Biaya lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) Pemkab Tabanan selama tahun 2014 ternyata masih ngebon sebesar Rp 10 M kepada PT PLN Bali Rayon Tabanan.
Tunggakan Rp 10 Milyar tersebut sudah ditindaklanjuti oleh PLN Tabanan dengan mengirim surat pemberitahuan untuk Pemda Tabanan untuk segera melunasi bon tersebut.
Manager PT PLN (Persero) Distribusi Bali Rayon Tabanan, Made Fitria Sari mengatakan tingginya nominal tunggakan yang harus dibayar oleh daerah karena lampu penerangan jalan umum banyak yang tidak menggunakan meteran dan tidak memakai stokp kontak otomatis (LDR). Otomatis lampu penerangan jalan umum tersebut menyala selama 24 jam non stop.
Lampu yang digunakan tersebut bukan lampu hemat energy, sehingga pemakaian listrik sangat besar. Disisi lain PLN memiliki metode penghitungan sendiri penggunaan energy listrik, sehingga memunculkan nilai nominal tunggakan mencapai Rp 10 miliar.
“PJU di Tabanan banyak tanpa meteran, artinya pemakaiannya tidak terukur. Diperparah lagi lampu yang digunakan bukan lampu hemat energy, sehingga pemakaiannya cukup banyak apalagi nyala 24 jam penuh,”jelasnya.
Ia menyarankan pemda agar menerapkan pola hemat energy. Mengingat banyak warga Tabanan yang belum tersentuh listrik terutama yang ada di pelosok perdesaan. “Gunakan meteran listrik untuk mengukur penggunaan listrik khususnya untuk penerangan jalan umum,”ucapnya.
Nunggaknya pembayaran listrik sebesar Rp 10 M, dibenarkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tabanan, Gusti Ngurah Anom Anthara, Senin (26/1/2015).
Anom Antara mengatakan tunggakan listrik tersebut akan dilunasi tahun anggaran 2015. “Tahun ini anggaran untuk melunasi tunggakan tersebut sudah ada, sehingga kami akan segera melunasinya,”bebernya.
Upaya pengematan sudah dilakukan, dengan memasang lampu hemat listrik (LED) di 220 titik di Tabanan. Upaya ini akan terus bergulir hingga menjangkau seluruh wilayah. Tak hanya itu untuk menekan pembayaran PJU berkaitan 24 jam, PU Tabanan juga sudah melakukan tindakan meterisasi secara bertahap.
Reporter: bbn/nod