search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tolak Hubungan Badan, Munir Habisi Windy Dengan Kunci Inggris
Senin, 26 Januari 2015, 18:11 WITA Follow
image

bbn/net/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Terungkap sudah, motif pembunuhan Wiwit Sri Wahyuni alias Windy Kapella (27), yang mayatnya ditemukan kamar kos nomor 2 Jalan Tukad Yeh Aya IX Nomor 58 WW, Denpasar Selatan, pada Kamis (15/1/2015) lalu.

Pelaku pembunuhan, Munir Panjiadi alias Agus Munir (38), gelap mata tega menghabisi nyawa pacarnya Wiwit Sri Wahyuni alias Windy Kapella (27).  Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur yang diliputi nafsu birahi itu nekat membunuh pacarnya karena gagal berhubungan badan dengan korban.

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Nanang Prihasmoko menyatakan, untuk menghabisi pujaan hatinya itu,  tersangka memukul pacarnya dengan menggunakan kunci inggris sebanyak tiga kali lalu dibekap menggunakan kain hingga korban tak bernyawa.

"Tersangka mengaku membunuh karena gagal berhubungan badan dengan korban. Tersangka juga cemburu karena korban dianggap selingkuh," kata Kompol Nanang di Denpasar, Senin (26/1/2015). 

Kompol Nanang mengungkapkan, dari hasil penyidikan, tersangka mengaku naik darah dan mengamuk karena korban mencakar dan memukulnya. 

"Tersangka makin cemburu, lantaran saat korban hendak diajak berhubungan badan, tiba-tiba terima telepon dari selingkuhannya sehingga membuat pelaku tambah marah," ungkapnya. Setelah korban tewas, tersangka langsung mengemasi barang-barangnya, termasuk perhiasan dan barang berharga milik korban.

"Usai menghabisi korban, tersangka kemudian kabur ke Banyuwangi dengan mengendarai motor milik korban," terang Kompol Nanang.   Tersangka yang melarikan diri akhirnya ditangkap di rumah temannya di Dusun KrajanKulon, Banyuwangi, Jawa Timur.  "Tersangka kini dijerat pasal 338 KUHP junto pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Sebelumnya, mayat Windy ditemukan membusuk di kamar kos nomor 2 Jalan Tukad Yeh Aya IX Nomor 58 WW, Denpasar Selatan, pada Kamis (15/1/2015) lalu. Selain jasad korban membusuk, wanita asal Banyuwangi, Jawa Timur itu ditemukan memakai baju, namun bawahannya hanya memakai celana dalam.

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami