search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Korsel Cabut UU Larangan Berzinah, Kondom Pun Laris
Jumat, 13 Maret 2015, 00:00 WITA Follow
image

bbn/net/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Korea Selatan, Kamis (26/2/2015), mencabut undang-undang yang menetapkan seks di luar nikah, atau berzinah, sebagai kejahatan.

Tujuh dari sembilan hakim Pengadilan Konstitusi Korsel sepakat mencabut UU tahun 1953, yang melarang keras seks di luar nikah. Dua lainnya menentang. UU 1953 dibuat untuk melindungi nilai-nilai keluarga dalam tradisi masyarakat Korea. UU itu dianggap tidak sesuai lagi, karena masyarakat Korsel telah berubah.

"Jika perzinahan harus dihukum karena tidak bermoral, negara tidak bolah campur tangan dalam kehidupan pribadi warganya," ujar Park Han-chul, ketua Pengadilan Konstitusi. Di lantai bursa, saham Unidus Corp -- produsen kondom Korsel -- melambung sampai 15 persen.

Korsel adalah satu dari sedikit negara non-Muslim yang melarang hubungan seks di luar nikah. Dalam enam tahun terakhir 5.500 orang diseret ke meja hijau dengan tuduhan berzinah, termasuk 900 orang sepanjang 2014.

Meski demikian terjadi penurunan drastis terhadap orang-orang yang diseret ke pengadilan akibat seks di luar nikah. Penurunan ini merupakan cerminan perubahan tren sosial di negara yang sedang kehilangan norma-norma tradisionalnya.

Sampai awal tahun 2000, sangat sulit menemukan adegan berciuman di film-film Korsel. Berciuman adalah sesuatu yang tabu. Kini tidak lagi. Ang Chang-ho, satu dari dua hakim Pengadilan Konstitusi yang tidak setuju pencabutan UU 1953, mengatakan; "Kini UU pelindung moral keluarga telah musnah. Perubahan ini dipastikan akan memicu lonjakan tindakan amoral, berupa pesta seks."

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami