search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Gubernur Diminta Paham UU Pemerintah Daerah
Sabtu, 28 Februari 2015, 06:15 WITA Follow
image

bbn/net/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Gubernur se-Indonesia sepakat dengan undang-undang nomor 23 tentang pemerintah daerah diterapkan pelaksanaannya. Oleh sebab itu mereka meminta agar undang-undang tersebut segera ditetapkan.

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Ahmad Heryawan menyatakan terkait undang-undang Pemda tersebut, pemerintah kabupaten/kota, provinsi, pemerintah pusat, dan pihak terkait lainnya perlu memiliki pemahaman yang sama atas isi undang-undang ini.

"Dengan pemahaman yang sama atas muatan undang-undang dimaksud, akan meminimalkan kesalahpahaman sehingga pelaksanaannya dapat efisien dan efektif," tutur Heryawan.

Heryawan mengatakan hal tersebut dalam pembukaan Rapat Kerja APPSI 2015 di halaman belakang kediaman dinas Gubernur Maluku di Ambon, Kamis (26/2/2015) malam. Rapat Kerja APPSI yang dibuka Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) itu diikuti seluruh gubernur se-Indonesia. Mendampingi JK, turut hadir pula Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.

Heryawan yang juga Gubernur Jabar itu mengatakan tema pertemuan tersebut adalah Konsolidasi Pemerintah Daerah Menyongsong Implementasi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Salah satu sasaran utama rapat kerja 2015 yakni mengakselerasi implementasi Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah," ungkap Aher.

Disinggung mengenai contoh kasus, pria yang akrab disapa Aher ini menyebut pengaturan pelimpahan wewenang tugas dan tanggungjawab atas SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas), dari pemerintah kabupaten/kota kepada provinsi.

"Di sini perlu diperjelas mana wewenang (pemerintah) kabupaten/kota dan provinsi. Pendidikan adalah soal besar. Kalau tidak jelas berbahaya, siswa SMA/SMK bisa terombang-ambing nasibnya," kata Aher seraya berharap penerapan undang undang dimaksud tidak perlu menunggu batas toleransi dua tahun.

Di tempat yang sama, Ketua Umum Dewan Pengurus APPSI Syahrul Yasin Limpo mengatakan hasil raker diharap menjadi bahan bagi pemerintah pusat dalam menyusun lampiran-lampiran atas Undang-Undang No. 23/2014. Di antaranya berupa peraturan pemerintah.

Syahrul yang juga Gubernur Sulawesi Selatan menyebutkan salah satu bagian yang mendapat perhatian prioritas peserta rapat kerja menyangkut soal penganggaran. "Penganggaran bukan hal mudah. Ini harus efektif, demi kesejahteraan masyarakat," ujar Syahrul.

Wakil Presiden JK menyinggung berbagai persoalan sistem pemerintahan daerah sepajang dua kali revisi Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. "Semua sistem pemerintahan memiliki kelemahan. Kita perlu memilih sistem yang memiliki risiko terkecil," tandas JK saat menyampaikan pengarahan, sebelum membuka resmi rapat kerja.

 

Model tersebut, tambah JK, seluruh jajaran pemerintah termasuk para gubernur hanya bekerja untuk mewujudkan kemajuan dan keadilan di tengah masyarakat. "Saya mewanti-wanti agar seluruh komponen pemerintah manaati seluruh sistem yang dibangun bersama," tutup dia.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami