search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Galian C Berdampak Negatif bagi Kawasan Geopark Batur
Rabu, 8 April 2015, 08:15 WITA Follow
image

bbn/unesco

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BANGLI.

Keberadaan Galian C yang ada di wilayah Kabupaten Bangli khususnya di kawasan Geopark Batur dinilai menimbulkan dampak yang negatif bagi lingkungan dan kurang memberikan kontribusi bagi pemerintah daerah. Untuk itu Gubernur Bali Made Mangku Pastika memandang perlu dilakukan penertiban terhadap keberadaan Galian C tersebut. 
 
Demikian terungkap saat Gubernur Pastika menerima audiensi Bupati Bangli I Made Gianyar, di ruang kerjanya, Senin (6/4/2014).
 
“Keberadaannya memang sudah harus ditertibkan mengingat kawasan tersebut sudah masuk kawasan Geopark dimana segala jenis penambangan tidak diperbolehkan,” ujar nya. 
 
Lebih jauh menurutnya banyak dari perusahaan galian c tersebut tidak memiliki ijin sekalipun kawasan tersebut merupakan hak milik pribadi dan banyak masyarakat yang memiliki kepentingan terhadap keberadaan Galian C tersebut. Untuk itu diperlukan upaya penertiban yang benar–benar memiliki kekuatan hukum sehingga mudah untuk menanganinya dan salah satunya adalah SK Menteri ESDM yang menyatakan bahwa kawasan Geopark sudah benar – benar tidak boleh dijadikan sebagai kawanan penambangan terbuka baik itu barang tambang, tanah dan batu. 
 
“Prinsipnya dengan ada SK tersebut berarti sudah benar–benar tidak boleh, oleh karena itu melaui Satuan Polisi Pamong Praja kita bisa atur langkah – langkah penertibannya, dan kita juga harus segera mencari solusi untuk menanggulangi masyarakat yang mencari kehidupan melalui Galian C tersebut dan ini tidak hanya di Bangli penertiban Galian ini juga harus segera di lakukan di Kabupaten lain”, imbuh Pastika.
 
Senada dengan Pastika Bupati Bangli I Made Gianyar menyatakan dengan keberadaan Geopark di Bangli secara otomatis galian – galian tersebut harus segera ditertibkan mengingat Geopark sendiri dilindungi oleh PBB melalui badan UNESCO dan peraturannya juga sudah jelas melarang hal tersebut. 
Selain itu banyak dari galian tersebut yang ilegal semakin memperparah kerusakan lingkungan di kawasan tersebut. Oleh karena hal itu Ia mengharapkan Pemprov segera membuatkan regulasi mengingat kewenangannya sekarang sudah berada di Provinsi. Namun Ia juga berharap masyarakat yang mencari penghidupan dari Galian tersebut dapat diperhatikan dengan memanfaatkan pengembangan Geopark tersebut menjadi salah satu objek wisata yang menjanjikan.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami