Mahasiswa Hukum Unud Nyambi Jual Ratusan Butir Ekstasi
Senin, 20 April 2015,
07:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kampus Universitas Udayana (Unud) geger dengan tertangkapnya seorang mahasiswa Fakultas Hukum bernama Jonathan Sherif Brain alias Jon (24), karena menjual narkoba jenis ekstasi.
Tersangka Jon yang tinggal di Jalan Siulan Gang V/4A Banjar Bekul Penatih Dangin Puri Denpasar Barat ini ditangkap Sat Narkoba Polresta Denpasar di depan Circle K di Jalan Raya Puputan Renon, Denpasar, pada Kamis (16/4). Dari tangannya, polisi menyita sedikitnya 2 butir ekstasi dari 240 butir yang sudah terjual habis.
Mahasiswa semester 10 Fakultas Hukum ini sudah diincar sejak seminggu lalu karena ditengarai sebagai pengedar ekstasi. Penangkapan terhadap tersangka Jon dilakukan jajaran Sat Narkoba Polresta Denpasar pada Kamis (16/4) sekitar pukul 18.00 Wita.
Dia kaget setelah petugas memegang tangannya dan memintanya mengeluarkan barang barang di saku. Di lokasi penangkapan, dia membantah bukan pengedar.
“Dia sudah ditarget seminggu lalu karena diduga pengedar ekstasi,” jelas Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Gede Ganefo, Minggu (19/4).
Setelah badannya digeledah, polisi tidak menemukan barang yang dicari. Namun setelah kamar kosannya di Jalan Siulan Gang V/4A Banjar Bekul Penatih Dangin Puri Denpasar Barat, digeledah, petugas menemukan dua butir pil ekstasi logo LV merah di kotak perhiasan, serta satu kotak yang sebelumnya dipakai untuk mengirim paket diduga dari bandar.
Tersangka Jon diduga sindikat narkoba Bali-Jakarta. Dari keterangannya ke petugas, tersangka jon mengaku dua butir ekstasi itu merupakan sisa dari 240 butir ekstasi yang dipasoknya dari rutan Salemba Jakarta.
Ratusan ekstasi itu terjual habis dalam sebulan dan hanya dijual kepada teman teman sekampusnya saja. “Dia ini diduga jaringan Fredy, bandar narkoba yang ditangkap BNN beberapa waktu lalu di Jakarta,” bisik sumber yang enggan disebut namanyai.
Sementara, Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Gede Ganefo, membenarkan ditangkapnya mahasiswa Fakultas Hukum Unud karena menjadi pengedar ekstasi. Tersangka mendapatkannya dari seorang napi Lapas di luar Bali melalui jasa ekspedisi sekitar sebulan lalu. Total yang diterimanya ada 240 butir, dan diedarkan di Kuta. “Sisanya masih dua butir dijadikan barang bukti,” jelas Kompol Ganefo.
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl