search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Empat Perusahaan Air Minum di Tabanan Disidak
Senin, 23 November 2015, 20:15 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Beritabali.com, Tabanan. Tim Yustisi Pemkab Tabanan melakukan sidak terhadap empat perusahaan air minum yang berada di wilayah Kecamatan Tabanan dan Kerambitan, Senin (23/11/2015).
 
Air minum Duta PT Tirta Rejeki Dewata atas  nama pemilik Hanadi Kristanto di Jln Rajawali No 5 Desa Dauh Peken, Kecamatan  Tabanan. Belum memiliki dokumen lingkungan sesuai dengan Perda ABT ( Air Bawah Tanah ).
 
Hal itu dibenarkan oleh Kasatpol PP Tabanan I Wayan Sarba. “Memang benar mereka belum memiliki dokumen pengelolaan  lingkungan sesuai dengan Perda ABT ( air bawah tahan ),” jelasnya. 
 
Meski demikian, pihak perusahan air minum Duta sedang dalam proses pengurusan hal tersebut.  
 
Sarba menjelaskan, memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk mengurus dokumen pengelolaan lingkungan sesuai dengan perda ABT.  Karena Perda ABT  baru tahun 2015 ini disahkan.
 
 
“Mengingat Perda ABT baru tahun 2015 ini disahkan. Jadi mereka  para perusahaan   sedang dalam proses pengurusan,” tandasnya. Pihaknya pun mengarahkan bagi perusahaan lainya di Tabanan agar segera mengurus pengelolaan lingkungannya sesuai dengan Perda ABT yang baru tahun 2015 ini disahkan.
 
Semetara itu PT  Tirta Sukses Perkasa Tabanan  yang  memproduksi air minum club alamat di Banjar Penyalin Kerambitan, ijinnya sudah lengkap. Namun  belum memiliki dokumen lingkungan karena masih dalam peroses pengurusan.
 
CV Tirta Multi Jaya yang memproduksi  air kemasan merk Tiro di Desa Samsam Kerambitan juga disidak. Perusahaan air kemasan milik I Gede Made Wijaya dengan karyawan 16 orang ini sudah memiliki  ijin. Begitujuga dengan kelengkapan dokumen lingkunganya. Sementara itu CV Satria Putra Jaya milik Nugroho Sindarto yang memproduksi air mineral atria ini ijin pemanfaatan lengap, begitujuga dengan dokumen lainya.
 
Tim gabungan Yustisi yang melakukan sidak kemarin merupakan gabungan dari Satpol PP, Badan Lingkungan Hidup, Kepolisian, Kejaksaan dan instansi terkait. [bbn/nod] 

Reporter: bbn/eng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami