Diduga Hambat Kepindahan Dosen ke UGM, Rektor Undiknas Dilaporkan ke Ombudsman
Selasa, 22 Desember 2015,
06:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Rektor Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar dilaporkan salah satu dosen honorer karena dianggap telah menghambat kepindahannya ke Universitas Gadjah Mada (UGM).
Agung Wardana, S.H., LL.M, yang pernah menjadi dosen honerer selama setahun di Fakultas Hukum, Undiknas Denpasar, diterima sebagai dosen di Fakultas Hukum UGM sejak Februari 2015.
Sejak saat diterima di FH UGM, yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri dari Undiknas kepada Rektor Undiknas Denpasar namun hingga saat ini Rektor tidak memberikan keputusan atas pengunduran dirinya tersebut.
Agung mengungkapkan (21/12/15), “Saya sudah beberapa kali meminta untuk bertemu dengan Rektor Undiknas guna membicarakan kepindahan saya. Namun, Rektor Undiknas menolak untuk bertemu dengan berbagai alasan.”
Menurutnya, Rektor Undiknas tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan kepindahannya ke UGM secara kekeluargaan. Oleh sebab itu, ia memilih untuk melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Rektor Undiknas karena melakukan penundaan berlarut atas pengunduran dirinya dari Undiknas Denpasar sehingga menimbulkan ketidakjelasan statusnya di UGM. Hingga saat ini UGM masih menunggu surat kepindahan tersebut dari pihak Undiknas Denpasar.
Sementara itu, Dhuha F. Mubarok S.H, Asisten Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Kantor Perwakilan Bali, yang menerima laporan tersebut menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur. “Kami akan mempelajari kasus ini terlebih dahulu dan selanjutnya akan meminta klarifikasi dari Rektor Undiknas selaku terlapor,” ungkapnya.[bbn/rls]
Berita Denpasar Terbaru
•
Reporter: bbn/rls