search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ombudsman Pantau Dugaan Pungli di Dishub dan Organda Bali
Jumat, 18 Maret 2016, 10:05 WITA Follow
image

bbn/dws

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab (47) menyayangkan adanya loket terselubung Organda Bali yang berada di area Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Bali. Umar memandang tidak benar jika ada loket Organda di dalam lingkup ruang kerja pemerintah yang tidak ada hubungannya dengan pemerintah.
 
Pasca santernya isu dan pemberitaan pungutan liar (pungli) di tubuh Organda Bali dan Dishub Bali, Umar yang dikenal sosok banyak makan "asam-garam" dalam menampung keluhan masyarakat sekaligus mencarikan solusi yang terbaik itu bahkan langsung meninjau Dishub Bali dan mengorek keterangan Kepala Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Provinsi Bali Ir. I Ketut Artika,MT.
 
"Prinsipnya gimana ini hubungan Organda dan Dishub, kalau tidak boleh kan liar itu namanya. Kita tinjau loket izin perhubungan darat memang seperti mengikuti prosedur. Tapi saya ndak tahu kalau ternyata ada loket Organda di Dishub," ucap mantan Ketua Umum Senat Mahasiswa Fakultas Sastra UGM Yogyakarta itu, Jumat (18/3/2016).
 
Untuk itu, kata Umar, Ombudsman akan terus memantau perkembangan pungli di Organda Bali maupun Dishub Bali, meski dikenal sangat sulit membuktikannya lantaran permainannya sangat rapi. Umar menegaskan jika nanti terbukti ada oknum pejabat Dishub melakukan penyelewengan maka dengan mengacu PP 53 terkait disiplin pegawai, intinya bisa diberhentikan dan bisa ditunda kenaikan pangkatnya atau ditegur. 
 
"Ini ributnya khan dari uang pertanggungjawabnya Organda yang merembet jual beli izin angkutan GrabCar dan Uber Taksi oleh oknum Dishub. Nanti kita awasilah kasus ini. Pungli apakah itu bagian ekspektasi korupsi atau tidak nanti kita cek teruslah," tegasnya.
 
Kasus kongkalikong jual beli izin angkutan di Dishub Bali dan dugaan adanya pungli di Organda Bali yang kini ditangani Kejati Bali, Umar mendukung langkah kejaksaan melakukan penyelidikan kasus yang mengemparkan publik itu. Umar bahkan berjanji akan tetap melakukan pengawasan jika nantinya Kejati Bali gagal menuntaskan kasusnya.
 
"Kita berterimakasih kepada Kejati Bali tapi pengawasan kita tetap, meskipun ombudsman menarik diri tapi kita tetap melakukan pengawasan. Kita awasi jika tidak tuntas di Kejati makan kita akan ambil lagi," janjinya.
 
Umar optimis pihak kejaksaan berhasil menuntaskan kasus yang membelit Organda Bali maupun Dishub Bali. Ia menghimbau Organda dan Dishub mengambil langkah praktis agar membersihkan jajarannya dari praktik korupsi dan jangan melindungi ada yang tidak beres dalam kasus itu. 
 
"Jangan justru mendamaikan dan menutupi kedok itu. Perdamainan itu justru jangan menutupi, namun membuka bobrok di internal Dishub Bali termasuk Organda Bali. Kalau berkelahi bolehlah didamaikan, tapi kalau mencuri dan mengambil hak orang lain hukum harus terus berlanjut," sindirnya.
 
Sebelumnya, Ketua Biro Angkutan Sewa DPC Organda Badung, Wayan Suata juga membenarkan adanya loket terselubung Organda Bali di Kantor Dishub Bali. Suata yang kerap wara wiri menuturkan jika loket gelap itu di Kantor Dishub Bali berada disamping kantor pengurusan izin angkutan darat.
 
"Loket itu ada sejak per 1 Desember 2015, kemungkinan tanpa diketahui Kadishub yang memberikan izin kemungkinan Kabid Angkutan Darat. Yang jaga kasir gelap Organda di Dishub Bali namanya Ratna Paramita. Kasirnya masih gadis dan cantik. Namun pasca banyak diberitakan, per 7 Maret lalu loket gelap Organda Bali di Dishub sudah tidak ada," tuturnya.
 
Sementara, terkait polemik GrabCar dan Uber Taksi, Umar mengapresiasi langkah DPRD Bali dan Gubernur Bali yang melarang dan menyetop angkutan aplikasi impor itu. Menurut pria kelahiran Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu, sejatinya memang tidak boleh GrabCar dan Uber Taksi beroperasi secara online menggunakan kendaraan orang lain.
 
 
"GrabCar dan Uber Taksi tidak boleh online menggunakan kendaraan plat hitam kecuali mengacu ke sebuah perusahaan. Tidak boleh pribadinya harus perusahaan yang mengajukan izin ke dishub bukan personalnya," pungkasnya.

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami