search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jumlah Kamar Overload, Pemprov Bali : Pembangunan Hotel Baru Bisa Dimulai Lagi
Senin, 11 April 2016, 04:05 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/file

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Bali saat ini memiliki sekitar 130.000 kamar hotel dan dinilai sudah overload atau melebihi kebutuhan. Meski sudah berlebihan, Pemprov Bali mengambil kebijakan mencabut moratorium (penghentian) pembangunan hotel. Pembangunan hotel di Kabupaten Badung bisa dimulai pada 2016, sementara di wilayah Kota Denpasar baru boleh dilakukan pada 2017 mendatang.
 
Moratorium pembangunan hotel di Bali dicabut oleh Gubenur Bali mulai tahun 2016. Hal tersebut diungkapkan oleh Seketaris Daerah Provinsi Bali, Cokorda Ngurah Pemayun, dan Kepala Badan Penanaman Modal Bali, Ida Bagus Parwata, di Denpasar, Sabtu (9/4/2016).
 
Cok Pemayun mengatakan, dengan dicabutnya moratorium itu pembangunan hotel di Badung bisa dimulai pada 2016 ini. Sementara di wilayah Denpasar baru boleh dilakukan pembangunan hotel pada 2017 mendatang. Dicabutnya moratorium pembangunan hotel di Bali karena adanya kajian dari Universitas Udayana, bahwa sudah boleh dilakukan pembangunan hotel mengingat jumlah kunjungan wisatawan yang semakin tinggi.
 
“Dicabutnya moratorium kami bertumpu pada kajian Unud yang dibuat sejak 2012, dan hasilnya saat ini sudah keluar. Pembangunan hotel di wilayah Denpasar sudah bisa dimulai pada tahun 2017 sementara untuk di Badung tahun 2016,” ujarnya seperti dilansir suaradewata.com.
 
Terkait moratorium pembangunan hotel di Bali, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Bali sebelumnya menyatakan, Keputusan moratorium sudah dua kali gagal seperti tak bertaring saat menghadapi pemerintah tingkat II dan pusat. Kadin Bali pun menabuh gendang perang dengan pernyataan class action atau gugatan bersama apabila moratorium pembangunan akomodasi hotel di Bali Selatan tak dilaksanakan.
 
Tahun 2001 saat Gubernur Dewa Beratha dan 2010 saat Gubernur Made Mangku Pastika moratorium seperti macan ompong. Justru tahun-tahun tersebut saat ada moratorium justru pertumbuhan hotel booming.  "Kami akan lakukan class action. Kami sudah persiapkan tim advokasi Kadin," ucap Ketua Kadin Bali, Anak Agung Alit Wiraputra dalam Diskusi Publik Peluang dan Tantangan Pariwisata Bali di Era MEA, Senin (29/2/2016) lalu seperti dilansir inibali.com.
Melalui class action itu, pihaknya siap menguji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan izin pembangunan akomodasi perhotelan yang dikeluarkan di tengah moratorium. "Kami akan ajukan uji materi dan bila perlu pembatalan ke MK dan aparat hukum lain agar hal ini tidak terjadi," imbuhnya.
 
Kadin Bali, lanjut dia, juga menggandeng Kejaksaan dan aparat berwajib lainnya agar bisa melakukan pemeriksaan apabila izin pembangunan hotel tersebut terbit. Beberapa waktu lalu, Kadin Bali menyurati Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan Pemerintah Kabupaten Badung dan Pemerintah Kota Denpasar dan beberapa daerah lain terkait moratorium izin pembangunan hotel di Bali Selatan.
 
Kadin menilai, kawasan selatan Pulau Dewata telah jenuh dengan maraknya pembangunan hotel. Bahkan perang tarif pun sudah terjadi akibat tak seimbangnya supply and demand. Jika terus dibiarkan pariwosata Bali bisa hancur karena beban industri akan makin tinggi akibat persaingan yang tidak sehat.
 
Ia pun sadar apa yang dilakukannya untuk menggoalkan moratorium sulit. Apalagi saat di wilayah selatan akan ada mega proyek kawasan perhotelan 10.000 kamar. “Ini demi kebaikan Bali. Harus ada moratorium selama 10 tahun untuk penataan industri pariwisata yang lebih baik,” ujarnya.
 
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, Perry Markus, menjelaskan bahwa kepala daerah tidak bisa menyetop sendiri izin pembangunan hotel. "Setelah kami lihat, moratorium tidak bisa juga dilakukan kepala daerah. Ternyata itu harus masuk ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Di sanalah yang menggodok apakah mereka bisa memasukkan itu dalam daftar negatif investasi, yang mana yang boleh dan tidak boleh," katanya.
 
Diungkapkan, saat ini Bali memiliki sekitar 130.000 kamar dengan jumlah room night sekitar 115 juta per tahun dengan asumsi satu kamar digunakan untuk dua orang. Sementara jumlah kunjungan diperkirakan baru 11 juta, jika masa tinggal tamu sekitar 4 haruli maka setahun jumlah room night sekitar 44 juta. “Ini yang menyebabkan okupansi anjlok hingga diangka 30 persen. Lantas apa kita masih perlu menambah kamar lagi,” ungkapnya.

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami