Jika Jadi Direklamasi, PHDI Pertanyakan Status Kepemilikan Teluk Benoa
Selasa, 12 April 2016,
17:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat mempertanyakan status kepemilikan lahan di Teluk Benoa, jika teluk itu jadi di reklamasi menjadi daratan baru.
"Kalau tanah Teluk Benoa diurug, nanti siapa yang memiliki. Apakah masih tetap milik kita atau menjadi hak milik yang ngurug. Apa boleh ngurug, lantas mengambil tanah milik negara. Itu belum jelas, bagaimana sesungguhnya. Di Jakarta ributnya luar biasa. Kalau kita menyadari
di Bali, kalau itu kurang tepat, mari kita perbaiki bersama, ada alternatif lain," ujar Dharma Adhyaksa PHDI Pusat, Ida Pedande Gde Ketut Sebali Tianyar Arimbawa, saat memberi keterangan resmi di Denpasar, Selasa (12/42016).
Jika berkaca pada reklamasi Teluk Jakarta, Sebali Tianyar menilai akan terjadi keributan yang luar biasa jika Teluk Benoa jadi direklamasi. Menurutnya, di Jakarta terjadi permainan antara 20, 15 hingga 5 persen.
Ia mengurai, bhisama atau aturan tentang tata ruang yang dikeluarkan PHDI bertujuan agar udara di Bali betul-betul bisa dinikmati oleh semua. Baginya, ini persoalan alam dan manusia yang mana ada di dalamnya. Ia mengaku telah menyampaikan hal itu kepada Kementerian Hukum dan HAM agar dijadikan pedoman. Ia mengaku sempat terjadi perdebatan hebat, namun akhirnya dapat dimengerti jika hal itu untuk kepentingan bersama.
"Kalau kita lihat dari atas langit (pesawat) Teluk Benoa itu sangat indah. Tiada duanya di dunia ini. Saya berharap agar semua pihak di Indonesia mentaati peraturan ini," harapnya.
Meski begitu, Sebali Tianyar enggan berbicara tegas apakah PHDI mendukung atau menolak reklamasi Teluk Benoa yang ramai dgunjingkan warga selama ini."Kita tidak dalam ranah ke sana. Kami ini rohaniawan. Hanya menegaskan jika ada 60 kawasan suci di Teluk Benoa," pungkasnya.
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/rob