search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Satpol PP Ratakan Puluhan Rumah Kumuh di Jalan Merdeka
Selasa, 17 Mei 2016, 16:55 WITA Follow
image

bbn/der

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bersama Tim Gabungan Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari dari unsur TNI, Polri, Polsek Dentim, Polersta Denpasar, Pengadilan dan Kejaksaan, DKP Kota Denpasar, DTRP Kota Denpasar Kecamatan Dentim, serta aparat Desa setempat menindak tegas bangunan rumah kumuh yang berada di kawasan Jalan Merdeka X, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Selasa (17/5/2016).

Pembongkaran ini dilakukan juga berdasarkan laporan dari masyarakat, yang merasa terganggu dengan keberadaan rumah kumuh ini.Dari hasil penindakan rumah kumuh tersebut, Sat Pol.PP mendapatkan sebanyak 15 rumah kumuh di atas tanah seluas 50 are yang di tertibkan dengan tindakan pembongkaran secara menyeluruh dengan alat berat (bulldozer).

Dimana pembongkaran ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Denpasar, I.B. Alit Wiradana, didampingi Camat Denpasar Timur Dewa Made Puspawan beserta Kepala Desa Sumerta Kelod I Gst Ketut Anom Suardana.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I.B. Alit Wiradana mengatakan ada beberapa  pemilik rumah kumuh yang masih membandel, padahal sudah tiga kali diberi surat peringatan untuk membongkar sendiri bangunannya, namun masih ada saja yang ngotot untuk bertahan padahal sebagian besar sudah mau pergi dan membawa barang-barang mereka.

 “Kami sudah bersurat sebanyak tiga kali dan mengikuti prosedur yang berlaku, akan tetapi masih saja ada warga yang ngotot untuk bertahan, kami pihak Pol.PP sudah memberi kebijakan dan menunggu beberapa waktu untuk warga ini mengeluarkan barang-barang mereka saat pembongkaran hari ini dan jika masih ngotot tetap akan kami bongkar”, ungkapnya.

Dia juga menjelaskan, ini juga merupakan peringatan awal untuk rumah-rumah kumuh yang lain yang tidak memiliki izin.Imbuhnya, Diharapkan untuk Kades/Lurah di masing-masing Kecamatan serta masyarakat untuk bisa membantu di dalam mendata keberadan rumah kumuh yang tidak memiliki IMB ini.

“Kami berharap Agar kedepannya Kota Denpasar bersih dari pemungkiman kumuh dan jorok,”pungkasnya.[bbn/der]

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami