search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Taksi Online: Lolos Uji KIR, Tapi Dilarang Beroperasi
Rabu, 5 Oktober 2016, 07:20 WITA Follow
image

bbn/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Beritabali.com, Jakarta. Ratusan pengemudi taksi online memprotes Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang aturan yang melarang mobil Low Cost and Green Car (LCGC) dengan kapasitas 1.300 cc menjadi taksi online.
 
"Bagaimana kita bisa diminta uji KIR, dan lolos, tapi setelah itu kita dilarang beroperasi," kata Ahmad Firmansyah selaku koordinator angkutan online dan uber, Selasa (4/10/2016).
 
Padahal, para pengemudi taksi online sudah mengikuti permintaan uji KIR dari pemerintah agar dapat beroperasi. Namun pada akhirnya Kementerian Perhubungan seakan angkat tangan dengan aturan yang mereka buat.
 
"Bagaimana nasib teman-teman yang sengaja ngambil mobil untuk usaha online seperti ini.
 
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi mobil yang dapat digunakan sebagai kendaraan sewa berbasis aplikasi. Sebab mobil Low Cost and Green Car (LCGC) dengan kapasitas 1.300 cc dilarang untuk melakukan uji KIR.
 
Mobil LCGC seperti Datsun Go, Datsun Panca, Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Toyota Cayla, Honda Brio, Suzuki Karimun tidak boleh lagi dipergunakan sebagai mobil angkutan sewa berbasis aplikasi.[bbn/idc/psk]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami