Ternyata, Eksekusi Tanah Kampung Bugis Sudah Dilakukan Sejak 2014
Rabu, 4 Januari 2017,
14:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Eksekusi tanah dan bangunan seluas 94 are di Kampung Bugis Pulau Serangan ternyata bukan kali pertama terjadi.
Menurut penjelasan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo, sebenarnya eksekusi sudah sempat dilakukan dua kali, yakni pada 2014 lalu.
Namun, eksekusi gagal dengan alasan pihak termohon mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Pada eksekusi kali ini pun, dijelaskan bahwa polisi sudah melakukan pendekatan kepada warga kampung Bugis.
"Sudah 5 kali kami melakukan pendekatan kepada warga dan juga mediasi, setelah turunnya PK," kata Kombes Hadi, Selasa (3/1) kemarin. Mantan Kapolres Gianyar ini menjelaskan, dalam eksekusi tersebut terjadi perlawanan dari warga dan sudah diprediksi aparat kepolisian. Sehingga pihak kepolisian mengerahkan personel lengkap dalam pengamanan tersebut.
Namun, meskipun ada perlawanan, polisi tidak menggunakan senjata api dalam mengamankan protes massa dan mengantisipasi aksi yang menjurus brutal."Protap yang ada penindakan eskalasi, tidak menggunakan senjata api" ucapnya.
Selama berlangsung, Kombes Hadi mengakui pihaknya juga menyiapkan sniper dalam memantau kondisi massa.Seperti yang diketahui, kericuhan terjadi akibat eksekusi tanah dan bangunan seluas 94 are di Kampung Bugis Pulau Serangan yang dimenangkan pihak pemohon, Hj.Maisarah. Ribuan aparat kepolisian yang mengamankan jalannya eksekusi pada Selasa (3/1) pagi.
Bentrok dengan warga setempat pun tak dapat dihindari. Akibatnya, Sejumlah warga luka-luka dan satu anggota Brimob tertembus panah dibagian paha kirinya.
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: Kominfo NTB