search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Ringkus Komplotan Pembobol BTN, Dua Diantaranya Anak Dibawah Umur
Selasa, 14 Maret 2017, 10:00 WITA Follow
image

bbcom

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Beritabali.com, Tabanan. Enam orang komplotan pembobol rumah BTN yang berada di wilayah hukum Polsek Kota Tabanan berhasil diringkus pihak kepolisian. Dari enam orang tersebut dua orang  pelaku adalah anak dibawah umur.
 
[pilihan-redaksi]
Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto didampingi Kapolsek Kota Tabanan, Kompol Rahmawaty Ismail, Senin (13/3) mengatakan keenam komplotan tersebut ditangkap berdasarkan laporan dari empat korban yang menyebutkan telah kehilangan sejumlah barang berharga.  
 
Barang-barang berharga itu diambil keenam pelaku saat korbannya sedang tidak berada di rumah. 
 
“Pelaku berhasil membobol empat rumah BTN dalam keadaan kosong, masing-masing di Jalan Mawar 19 dan 17, BTN Graha Pertiwi jalan Rajawali, Tabanan, dan Jalan Ceroring, Tabanan,” jelasnya.  
 
Para pelaku beraksi dengan cara mencongkel pintu rumah dan mengambil barang-barang berharga yang ada di dalamnya. 
 
Dikatakan, terbongkarnya aksi pencurian enam komplotan tersebut ketika terjadi pencurian di Jalan Mawar gang 19 di Banjar Grogak Gede, Desa Delod Peken. Saat itu korban kehilangan satu buah Iphone dan satu buah HP Samsung. 
 
“Anggota berhasil mengamankan salah satu pelaku yakni Rras (19) alias Soplo alamat Bengkel Gede, Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, Tabanan,” jelasnya. 
 
Dari pengakuan Soplo, akhirnya lima orang pelaku berhasil diamankan dan mereka mengakui semua perbuatanya. Para pelaku masing-masing NS alias Tias (18) alamat Banjar Tegal Baleran, Desa Dauh Peken, Tabanan, AM alias Gilang (19) alamat Banjar Tunggal Sari, Desa Dauh Peken, Tabanan, dan GNBDP alias Rah Bego (21) Br Puseh Desa Kediri, Tabanan.  
 
[pilihan-redaksi2]
Sementara itu dua orang yang dibawah umur masih dibina di Mapolsek Kota Tabanan. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah HP merk Iphone S5, satu buah HP merk Samsung, Uang tunai Rp 40 ribu, tiga buah jaket, satu buah laptop, satu ekor burung murai, satu buah HP Samsung, dan satu buah Laptop merk HP. 
 
“Uang hasil kejahatan itu dipakai untuk berfoya-foya,” tandas Kapolres Marsdianto. [nod/wrt]   

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami