search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Komisi Kejaksaan RI Pantau Kasus Penipuan CPNS Oleh Anggota DPRD Bali
Jumat, 24 Maret 2017, 10:04 WITA Follow
image

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Pengalihan penahanan yang "dihadiahkan" Kejari Denpasar terhadap tersangka kasus penipuan CPNS, anggota DPRD Bali, Bagus Suwitra Wiryawan (BSW) berbuntut panjang. Bahkan, kasus ini dipantau langsung oleh Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. 
 
Kuasa hukum korban I Wayan Ariawan yakni I Made Somya Putra mengatakan, terkait soal pengalihan penahanan terhadap tersangka Bagus Suwitra Wiryawan, sudah menerima surat tanggapan dari Komisi Kejaksaan RI, pada Kamis (23/3) kemarin. 
 
[pilihan-redaksi]
Dalam surat tertanggal 7 Maret 2016 yang ditandatangani Kepala Sekretariat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Kurnia Ramadhan, Komisi Kejaksaan langsung menunjuk Komisioner, Yuni Arta Manalu SH MH untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
 
“Ini merupakan tanggapan surat dari Tim Advokasi Korban Penipuan CPNS yang dikirimkan pada 21 Pebruari lalu,” jelasnya kemarin. 
 
Dijelaskannya, surat yang diterima adalah jawaban atas surat yang dikirim ke Komisi Kejaksaan dengan tembusan ke Presiden RI dan Kejagung yang intinya meminta permohonan penahanan Bagus Suwitra. 
 
Dijelaskannya, sebelum surat dari Komisi Kejaksaan turun, pihaknya juga sudah melayangkan somasi kepada tersangka Bagus Ariawan pada 16 Maret lalu. Somasi tersebut menagih janji anggota Fraksi Gerindra ini untuk segera membayar sisa kerugian korban yang belum dibayarkan. 
 
“Janjinya membayar tanggal 14 Maret, tapi belum terbayar,"ungkapnya. [spy/wrt]

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami