search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Majelis Hakim Dihadang Ribuan Masyarakat Desa Adat Karangasem
Selasa, 18 April 2017, 18:46 WITA Follow
image

bbcom

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Beritabali.com, Karangasem. Sengketa tanah milik desa Adat Karangasem yang berlokasi di Desa Seraya tengah dengan luas tanah kurang lebih 16 Hektar tak kunjung usai. 
 
Pasalnya, ribuan masa berpakaian adat madya dari 34 banjar se-Desa Adat Karangasem berkumpul di depan Polres Karangasem, Selasa (18/4) pukul 09.30 WITA. Berkumpulnya ribuan masa ini sebagai bentuk aksi menghalangi aparat sidang yang hendak melaksanakan pemeriksaan setempat ke lokasi tanah sengketa yang sebelumnya diduga terjadi kasus penyerobotan tanah Desa Adat Karangasem.
 
[pilihan-redaksi]
“Dahulu tanah ini diberikan oleh raja kepada desa, tanah ini digarap oleh penggarap yang sudah berulang kali memberi upeti, namun karena penggarapnya sudah meninggal terputuslah hubungan antara desa dan penggarap pada tahun 2007, sejak itu penggarap entah cucunya atau siapa bertingkahlah dengan tidak mengakui tanah tersebut sebagai tanah desa,” ujar Anak Agung Gede Agung dari Puri Agung Karangasem 
 
Dalam hal ini desa adat sebagai tergugat dituntut oleh 4 orang penggarap. Dari 18 orang penggarap hanya empat orang saja yang menuntut selain itu semuanya mengakui itu tanah desa adat.
 
“Yang digugat bukan tanahnya, tetapi sertifikat tanah yang baru disetifikatkan seluas 1,3 hektar yang diterbitkan pada tahun 2007 atas nama Desa Adat karangasem,” tegas Anak Agung Gede Agung.
 
Pihaknya juga mengaku sudah mempunyai bukti-bukti jika memang benar tanah itu milik Desa Adat, ditambahkan I Nengah Suarmika selaku kordinator pemungut hasil Desa.
 
Sementara kronologi penghadangan, terjadi pada pukul 11.30 WITA saat majelis hakim tiba di Polres Karangasem, yang rencananya akan turun ke lokasi sengketa.  
 
“Setelah kami memberikan masukan kondisi di lapangan, akhirnya majelis cukup ditrima sampai dipolres saja, karena pertimbangan keamanan kami menjelaskan kondisi dilapangan sehingga mereka bisa menerima situasi yang ada saat ini,” ujar Wapolres Karangasem A.A Gede Mudita
 
Ia juga menjelaskan bahwa pagi-pagi sebelum majelis datang, pihaknya beserta Kapolsek sudah sempat bertemu dengan wakil Desa Adat Karangasem dan ke 34 “kelian” banjar tersebut. Pertemuan guna memastikan bahwa majelis tidak akan turun ke lokasi. Disepakati pula, nantinya jika majelis sudah kembali ke Denpasar maka masa akan membubarkan diri. [igs/wrt]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami