Menteri Susi : Rusak Hutan Mangrove Didenda Rp 1,5 Miliar
Jumat, 28 April 2017,
08:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com. Kuta. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan, pelanggaran di pesisir laut di Bali seperti reklamasi terselubung maupun pembabatan hutan mangrove bisa ditindak tegas. Pelaku pembabatan Mangrove secara ilegal bisa didenda sebesar Rp 1,5 Miliar.
Menteri Susi menyatakan kementerian yang dipimpinnya tidak memiliki kewenangan untuk menindak tegas pelanggaran tersebut. Namun, kewenangan tersebut, kata Susi, ada di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Untuk itu, ia mendorong untuk melaporkan ke KLH jika ditemukan terjadinya pelanggaran.
"Kementerian Lingkungan Hidup yang harus turun. Jadi mesti dilaporkan ke KLH," kata Menteri Susi di Kuta, Kamis (27/4/2017).
Dugaan pelanggaran di pesisir pantai di Bali mendapat sorotan belakangan ini. Hal ini menyusul adanya dugaan reklamasi terselubung dan pembabatan hutan mangrove di Teluk Benoa, oleh Desa Adat Tanjung Benoa.
Bahkan, kini Bendesa Adat Tanjung Benoa sudah dilaporkan ke Polda Bali oleh Forum Peduli Mangrove (FPM) Bali. Sejumlah kalangan juga sudah mendesak Polda Bali untuk menindak tegas pelaku pelanggaran tersebut.[bbn/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: -