Tuntaskan Kasus Munarman, Senin Besok KRB Bakal Datangi Polda Bali
Minggu, 14 Mei 2017,
11:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Lambannya penyidikan kasus mantan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman terkait penistaan pecalang di Bali, jajaran Dit Reskrimsus Polda Bali menuai kritikan. Komponen Rakyat Bali (KRB) mengancam akan berdemo ke Polda Bali.
Hal itu disampaikan tokoh KRB, I Gusti Agung Ngurah Harta Sabtu (13/5) kemarin. Dalam siaran persnya, Ngurah Harta mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkara ini hingga tuntas.
[pilihan-redaksi]
“Ini murni kasus hukum, bukan perkara politik. Sudah selayaknya mekanisme hukum berjalan secara transparan dan obyektif," tegasnya kepada awak media.
Ngurah Harta berjanji akan mendatangi Polda Bali, pada Senin (15/5), untuk meminta penjelasan resmi dari Polda Bali. Menurut Pinisepuh Sandhi Murti itu, selama kasus Munarman berjalan, pihaknya terus menerus dihujani pertanyaan dari masyarakat.
Namun pihaknya tidak memiliki otoritas untuk menjawab dan itu merupakan kewenangan dari penyidik Polda Bali.
"Dalam aksi damai nanti, kami akan bertatap muka dengan jajaran Polda Bali untuk meminta kejelasan proses penyidikan kasus ini, bebernya.
Keterangan terpisah, Sekretaris Gerakan Advokat Bhinneka Tunggal Ika (GAB) Bali, Valerian Libert Wangge, menyatakan pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhad Golose untuk bertatap muka. Surat pemberitahuan aksi damai itu telah dilayangkan ke Mapolda Bali, sejak Jumat (12/5) lalu.
“Syukurlah, surat kami sudah direspon hari ini oleh pihak Polda Bali. Kami akan mendampingi pelapor, saksi-saksi dan unsur masyarakat dalam tatap muka tersebut. Intinya, semua berharap agar perkara ini segera dituntaskan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Denpasar. Tidak ada alasan hukum apapun untuk menganulir perkara ini, apalagi memindahkan lokasi ke wilayah hukum lain,” tegas Valerian.
Ditambahkannya, bila menghitung waktu, maka perkara ini sudah cukup lama tersendat. Namun pihaknya tidak tahu letak kendalanya. Menurutnya, Munarman dilaporkan 16 Januari 2017 lalu dan Polda Bali telah melakukan serangkaian gelar perkara, dan akhirnya menetapkan Munarman sebagai tersangka terhitung sejak 17 Februari 2017 lalu.
Sementara Hakim Tunggal PN Denpasar sendiri dalam sidang terbuka di PN Denpasar, pada 20 Februari 2017 lalu, telah menerima pencabutan permohonan gugatan pra-peradilan yang diajukan Munarman.
"Nah, ini sudah lebih dari 3 bulan waktu menunggu, ada kendala apa? Bukankah Polda Bali sudah sangat kuat mengantongi alat bukti?,” tanya Valerian yang juga Sekjen Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bersatu Bali ini.
Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja membenarkan adanya komponen masyarakat Bali akan datang ke Polda Bali, Senin (15/5), untuk menanyakan kasus Munarman.
[pilihan-redaksi2]
"Ya benar, Senin mereka datang untuk menanyakan kasus Munarman, bebernya.
Diberitakan, Munarman dilaporkan ke Polda Bali oleh Zet Hassan seorang warga Muslim di Denpasar 16 Januari 2017. Mantan juru bicara FPI ini diduga melakukan penistaan agama yang menuduh pecalang di Bali melempari rumah penduduk dan melarang orang shalat jumat.
Penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali telah menetapkan Munarman sebagai tersangka dan diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 a Ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 dan atau Pasal 156 KUHP. [spy/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl