search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
KRB Desak Polda Bali Tuntaskan Kasus Munarman
Senin, 15 Mei 2017, 20:32 WITA Follow
image

Ratusan orang dari Komponen Rakyat Bali mendatangi Mapolda Bali, Senin (15/5). [bbcom]

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Janji untuk mendatangi Polda Bali terkait kasus Munarman akhirnya ditepati. Ratusan orang dari Komponen Rakyat Bali (KRB) mendatangi Mapolda Bali, Senin (15/5) untuk mempertanyakan sejauh mana proses penyidikan kasus tersangka mantan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang dijerat kasus penistaan pecalang di Bali.
 
Ratusan orang itu terdiri dari seluruh unsur Perguruan Sandhi Murti, unsur pecalang, Banser NU Bali, GP Ansor Bali, Patriot Garuda Nusantara (PGN), Asosiasi Pendeta Indonesia, Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), Gerakan Advokat Indonesia dan seluruh masyarakat lainnya. Puluhan perwakilan KRB tersebut berjalan kaki dari samping GOR Ngurah Rai Bali dan bergerak menuju Mapolda Bali. 
 
[pilihan-redaksi]
Tiba di Mapolda Bali, perwakilan KRB langsung menuju ke Direktorat Kriminal Khusus, tempat Munarman Cs diperiksa. Aparat kepolisian Polda Bali melakukan pengawalan untuk mengantisifasi hal hal yang tidak diinginkan. 
 
Sementara dalam orasinya, perwakilan KRB mendesak Polda Bali untuk mengusut tuntas kasus dugaan penistaan pecalang yang dilakukan oleh tersangka Munarman, Jubir FPI. Para perwakilan KRB ini kemudian diterima oleh Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Rudi Setiawan bersama dengan para penyidik lainnya.
 
Dalam keterangan persnya, Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja membenarkan kedatangan KRB sebagai bentuk dukungan terhadap penuntasan kasus pencemaran terhadap pecalang Bali. 
 
"Jadi, kami menjamin kasus ini akan berlanjut dan tidak ada istilah SP3,” tegasnya kepada awak media, Senin (15/5). 
 
Namun, katanya, penyidik memiliki kendala karena belum berhasil menangkap Ahmad Hasan, yang sedianya mengupload ke YouTube soal keterangan Munarman saat berada di Kompas TV. Sedangkan Ahmad Hasan sudah ditetapkan sebagai DPO, pada 28 Februari lalu. 
 
“Sampai sekarang Ahmad Hasan belum berhasil ditangkap,” beber mantan Kabagbinkar Biro SDM Polda Bali ini. 
 
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polresta Kota Malang untuk mendeteksi keberadaan Ahmad Hasan. 
 
"Kita percaya dengan sesama anggota Polri di Kota Malang. Hasilnya, mereka sudah melakukan sidak ke rumah Ahmad Hasan dan ternyata yang bersangkutan tidak berada di rumah. Keluarganya sudah bertemu dan mengakui tidak mengetahui keberadaan Ahmad Hasan," tegasnya. 
 
Namun, penjelasan Kabid Humas Polda Bali ini rupanya belum memuaskan keinginan pihak KRB. Mereka menduga jika Ahmad Hasan sengaja disembunyikan oleh Munarman agar kasusnya tidak bisa diselesaikan. Atau ada kemungkinan lain jika ada pihak-pihak yang sengaja menghilangkan jejak Ahmad Hasan untuk menghindari Munarman dari jeratan hukum. 
 
Menanggapi hal itu, AKBP Hengky mengatakan Polda Bali sudah bekerja menuntaskan kasus Munarman. 
 
"Pelaku utamanya adalah Ahmad Hasan. Kalau Ahmad Hasan belum ditangkap, bagaimana mungkin penyidik bisa menahan Munarman. Untuk permintaan pencekalan penyidik akan evaluasi dan menggelar pekara kembali," ujarnya. [spy/wrt]

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami