Jadi Barang Bukti Kasus Ekploitasi Lahan, Alat Berat Ini Masih Beroperasi
Senin, 22 Mei 2017,
17:02 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Beritabali.com, Karangasem. Alat Berat yang jadi barang bukti dalam kasus eksploitasi Ilegal di Dusun Yeh Bunga, jungutan, Bebandem, Karangasem malah beroperasi padahal sampai saat ini kasus terus bergulir di sidang Pengadilan Negeri (PN) Amlapura.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Juli Asana didampingi Kasi Intel Kejari Amlapura Hari Artha mengatakan kalau pada penyerahan tahap ke II BB berupa exsavator tersebut sudah di dititipkan di sebuah lahan milik warga bernama I Roepet di Desa Jungutan, Karangasem.
[pilihan-redaksi]
“Barang Bukti tersebut dititip sejak tahan ke II 27 April 2017 lalu sampai Sekarang,” ujar Putu Juli.
Ia juga mengaku tidak tahu kalau barang bukti tersebut dioperasikan lagi sementara menurutnya hal tersebut tidak boleh dilakukan.
Ditambahkan Juli, menurutnya kunci alat berat tersebut masih dipeggang dan berada di Kejaksaan. Namun dari pihak Kejaksaan sendiri berdalih bahwa ketidaksediaan tempat menjadikan barang bukti alat berat sulit dititipkan, sementara jika dititipkan di Rubasan di Denpasar, lokasinya akan sangat jauh. Selain itu dari pihak kejaksaan juga tidak memiliki alat angkut untuk memindahkan alat berat tersebut. Oleh sebab itu barang bukti tersebut dititiplah di lahan warga di dekat sana.
"Dalam berita acara sudah jelas kalau tidak boleh memindahkan alat berat tersebut apalagi menggunakan untuk eklpoitasi lagi. Karena itu kami akan mengecek alat berat tersebut ke lapangan," ungkapnya.
Kejaksaan sendiri mengakui bahwa selama ini pihaknya tidak pernah mengecek alat berat tersebut ke tempat penitipan.
Sementara, terdakwa I Wayan Sukadana (39) asal Dusun Lebih, Desa Purwekerti, Abang, Karangasem saat ini menjadi tahanan Kota. [igs/wrt]
Berita Karangasem Terbaru
Reporter: -