Skorsing 14 Anak Atlet Taekwondo, KPPAD Bali Ancam Lapor Kementerian PA dan Menpora
Selasa, 4 Juli 2017,
10:00 WITA
Follow
Empat belas atlet TI Bali yang diskorsing, berpoto bersama piala yang diperolehnya selama bertanding. [bbcom]
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali tidak berhenti membela kasus skorsing 14 atlet Taekwondo yang hingga kini belum mendapat perhatian dari pemerintah daerah. Teranyar, pihak KPPAD Bali mengancam akan melaporkan kasus tersebut kepada Kementrian Perlindungan Anak dan Perempuan dan Kementerian Pendidikan dan Olahraga (Menpora).
Menurut Ketua KPPAD (Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah) Bali, AA Sagung Ani Asmoro didampingi kuasa hukumnya, Siti Sapurahalias Ipung, ancaman pelaporan tersebut tidak main-main. Pasalnya hingga kini, tidak ada itikad baik dari pihak Taekwondo Indonesia Pemrov Bali dan Koni Bali memberikan jaminan para atlet ikut dalam ajang Porprov Gianyar, September 2017 mendatang.
[pilihan-redaksi]
“Kami akan melaporkan kasus ini ke Kementerian Perlindungan Anak dan Perempuan dan Kementerian Pendidikan dan Olahraga,” tegasnya, Senin (3/7) kemarin.
Jadi, kata AA Sagung Ani Asmoro, bahwa poin yang nanti akan disampaikan adalah pihaknya akan membuat rekomendasi ke KPAI Pusat melalui tandatangan oleh kuasa hukum, orangtua dan atlet yang hadir dalam pertemuan di tempat kerjanya, siang tadi Senin (3/7).
Dijelaskannya, rekomendasi atau pelaporan itu, juga merupakan langkah supaya ada penanganan serius dari pusat ke daerah terhadap dua instansi yang bertanggungjawab penuh terhadap masa depan anak ini.
“Barangkali juga, kasus ini tidak hanya terjadi di Bali, maka bisa menjadi acuan untuk segera menuntaskan persoalannya,” terangnya.
Sementara kuasa Hukum 14 Atlet, Siti Sapurah alias Ipung mengaku kecewa dengan persoalan internal di tubuh organisasi TI Bali dan TI Denpasar serta Koni Bali.
"Sejatinya, persoalan skorsing ini tidak bisa dikenakan pada anak-anak. Anak-anak ini tidak tahu apa kesalahannya, tiba-tiba diskors. Ini merupakan perampasan hak-hak mereka untuk bersosial dan merampas masa depannya," ucapnya usai pertemuan di Kantor KPPAD Bali di Jalan Melati Denpasar, kemarin.
"Untuk skorsing, Koni Bali seharusnya punya wewenang mencabut atau membatalkan. Dan itu bisa dilakukan oleh Koni Bali," kata pemerhati anak ini.
Diterangkannya, dalam pertemuan dengan berbagai pihak baik Komisi Perlindungan Anak, Dinas Pendidikan, Koni Denpasar dan Bali, belum ada solusi. Karenanya, Ipung meminta kepada berbagai pihak untuk dua pekan ke depan, skorsing bisa dibatalkan. Diharapkan, Koni Bali sebagai induk organisasi olahraga mampu bersikap tegas.
"Koni Bali dalam AD/ART nya sudah menyebut bahwa ada poin mengatakan 'Ketika dianggap skorsing sebagai kekeliruan bisa dibatalkan atau dicabut'. Ada bunyinya seperti itu. Dan itu dilakukan oleh Koni. Koni yang bisa mencabut itu. Karena TI Bali di bawah Koni," beber Ipung.
Terpisah, Bagian Hukum dan Etika Koni Denpasar, I Gusti Agung Jaya Putra, menuturkan, dari Koni Denpasar sendiri dengan pengurus TI Denpasar, tidak ada permasalahan apapun terhadap para atlet. Dan pada prinsipnya, para atlet anak-anak ini tidak layak diberikan sanksi oleh Ketua TI Provinsi. Sebab, itu sama halnya hanya untuk menghambat prestasi anak-anak.
"Karena kami dulu melakukan gelaran Porja itu menyiapkan para atlet supaya diikutkan di Porprov Gianyar. Karena permasalahan ini, menjadi kerugian baik bagi kami di Koni Denpasar dan TI Denpasar, terlebih untuk anak-anak," paparnya. [spy/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl