Pasutri Komplotan Maling Lintas Pulau Dibekuk
Rabu, 5 Juli 2017,
06:27 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Serangkaian kasus pencurian dan aksi copet berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat. Polisi membekuk pelakunya pasangan suami istri, Saldy Daeng Sewang (34) dan Saripah (39) dan seorang rekannya bernama Hamdan (28).
Pasutri yang merupakan residivis kasus pencurian itu ditangkap di Samarinda Kalimantan Timur dengan barang bukti laptop, handphone dan barang curian lainnya.
Kapolsek Denbar Kompol Gede Sumena menerangkan, para pelaku ini merupakan maling lintas pulau. Datang ke Bali khusus untuk mencuri, dan selanjutnya kabur ke Kalimantan Timur untuk menjual barang curian. Komplotan maling kelahiran Makassar Ujung Pandang ini tiba di Bali dan menginap di M&K villa, Jl. Mandiri IV, Kuta, Mei 2017 lalu.
[pilihan-redaksi]
Selanjutnya, mereka beraksi di Resto Sulaiman milik Winda di Jalan Raya Kuta No. 62. Sedikitnya dua buah laptop mereka gasak. Sementara dalam waktu yang bersamaan, tersangka Saripah juga nyambi mencopet di Centro dan Mall Bali Galeri.
"Setelah beraksi di Bali, mereka balik ke Makassar,” tegas Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra, Selasa (4/7) kemarin.
Sepekan kemudian, residivis maling ini kembali ke Bali dan menginap di tempat yang sama. Giliran laptop milik Marius Doni, di kawasan Jalan Teuku Umar, Denpasar Barat, menjadi sasaran. Sedikitnya 18 unit laptop dan sejumlah ponsel digasak. Kemudian barang curian dijual di Makassar.
Namanya pencuri pasti meninggalkan jejak. Sebulan menyelidiki, Jumat (16/6) lalu, Unit Reskrim Polsek Denbar mendapat signal dari salah satu ponsel yang dicuri para pelaku.
"Jadi, ada salah satu ponsel yang sudah jadul, ternyata justru memberikan tanda buat kami untuk mendeteksi keberadaan mereka (pelaku)," terang mantan Kapolsek Kintamani ini.
Signal ponsel tersebut terdeteksi di Samarinda Kalimantan Timur. Tim opsnal dipimpin Panit I Ipda Seven Sampeyana bertolak ke Samarinda, pada Sabtu (17/6) lalu. Sehari penyelidikan petugas mengerebek rumah pasutri di Jalan Damanuri, Gang Melati, pada Minggu (18/6). Petugas kemudian menangkap Hamdan tak jauh dari rumah pasutri tersebut. Ketiga maling professional itu digiring ke Mapolsek Denpasar Barat.
Dipemeriksaan, tersangka Saldy Daeng Sewang, mengaku terpaksa mencuri karena butuh biaya hidup bersama istrinya. Setiap beraksi di Bali hanya berbekal obeng dan linggis.
Sedangkan istrinya Saripah bertugas menjual barang curian dan hasilnya dibagi rata dengan tersangka Hamdan. [spy/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl