Ini Alasan Kasus Kaesang Bakal Disetop
Jumat, 7 Juli 2017,
13:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya memiliki alasan kuat saat memutuskan menyetop kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama putra Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Menurut Argo, salah satu alasan kasus Kaesang akan dihentikan adalah sang pelapor tak memiliki bukti yang jelas saat melaporkan Kaesang ke polisi.
[pilihan-redaksi]
"Kami kan sudah meriksa saksi ahli, dan tak termasuk unsur pidana. Artinya kami tinggal menunggu gelar perkara. Ada ahli bahasa dan IT. Kan memang tidak ada bagaimana (unsur pidananya). Dari keterangan ahli bahasa itu tak ada," katanya, Kamis (6/7/2017).
Argo bahkan menyebut Hidayat itu justru terkesan sangat menuduh sang putra presiden.
"Sekarang kamu (wartawan) misalnya tak (saya) tuduh korupsi, polisi suruh cari sendiri buktinya, bisa nggak? Sama, dia laporan tapi tak ada bukti fisiknya. Sekarang bukti fisiknya apa. Harusnya kan bawa flash disk atau CD, nih loh pak saya laporan seperti ini. Lah ini nggak ada," jelas Argo.
Diketahui sebelumnya, Hidayat melaporkan putra Jokowi, Kaesang Pangarep di Polres Bekasi, Rabu (5/7/2017). Kasang dilaporkan akibat menyebarkan ujaran kebencian dan menistakan agama. Laporan tersebut beredar di media sosial dengan nomor LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota.
Kaesang dilaporkan oleh warga bernama Muhammad Hidayat, warga kelahiran Tapanuli. Dalam laporan tersebut, Kaesang dinilai telah mengunggah video bernada ujaran kebencian dengan kata-kata 'mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, enggak mau mengikatkan padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso' di media sosial. [bbn/idc/wrt]
Reporter: -