Dana BKK untuk Desa Kembali Diturunkan
Senin, 10 Juli 2017,
18:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Beritabali.com, Buleleng. Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta yang didampingi oleh Inspektur Provinsi Bali I Ketut Teneng dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bali Ketut Lihadnyana secara resmi membuka acara Sosialisasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Desa Pakraman, Subak Basah dan Subak Abian di Wilayah Kabupaten Buleleng, bertempat di Gedung IMACO, Ex. Pelabuhan Buleleng, Senin (10/7).
Pada kesempatan tersebut, Sudikerta menjelaskan bahwa pada tahun 2017 dana BKK yang diperuntukan untuk pengelolaan desa pakraman, Subak Basah dan Subak Abian kembali diturunkan kepada masyarakat. Sasaran Kegiatan BKK diberikan kepada 607 Desa untuk 1.385 Desa Pakraman, 1.438 Subak Basah dan 1.118 Subak Abian di 9 Kabupaten/Kota se-Bali dengan total dana keseluruhan mencapai Rp 404.800.000.000, di mana masing-masing Desa Pakraman mendapat bantuan sebesar Rp 200 juta.
[pilihan-redaksi]
Dengan jumlah dana bantuan tersebut, Sudikerta menekankan kepada Kepala Desa beserta aparatnya agar bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan anggaran tersebut dengan mengacu kepada pedoman teknis dan aturan yang berlaku.
“Saya tidak ingin Dana BKK ini disalah gunakan untuk tujuan-tujuan yang tidak jelas, karena ini bersumber dari dana APBD untuk pembangunan, jadi harus dipertanggung jawabkan dengan baik," ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bali I Ketut Lihadnyana dalam sosialisasinya menjelaskan, bahwa tahun ini total Dana BKK yang diturunkan untuk Kabupaten Buleleng meliputi 160 Desa Pakraman, 282 Subak Basah dan 200 Subak Abian sebesar Rp 56.100.000.000. BKK untuk Desa Pakraman sebesar Rp 200.000.000, dipergunakan antara lain untuk operasional maksimal 10% atau sebesar Rp. 20.000.000 dengan rincian, untuk Desa Pakraman sebesar Rp. 19.000.000 dan untuk Pemerintah Desa sebesar Rp. 1.000.000.
Selain itu, dana BKK juga dipergunakan untuk Kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM maksimal 5% atau sebesar Rp. 10.000.000 meliputi; Pesraman Desa, Pembinaan Serati Banten dan Pembinaan Pesantian. Sedangkan alokasi anggaran untuk parahyangan dan palemahan disesuaikan dengan skala prioritas dan kebutuhan desa pakraman setempat. Lebih Lanjut, Lihadnyana menjelaskan bahwa dana BKK untuk Subak Basah dan Subak Abian Sebesar Rp. 50.000.000 digunakan Antara Lain; untuk operasional maksimal 10% atau sebesar Rp 5.000.000 dan untuk Pemerintah Desa sebesar Rp. 1.000.000. Sedangkan Untuk parahyangan dan palemahan disesuaikan dengan skala prioritas dan kebutuhan subak setempat.
Ia berharap dalam waktu yang sesingkatnya, para Kepala Desa dapat segera menyetorkan RAB kepada Pemerintah Provinsi sehingga dana BKK dapat segera dicairkan. Terakhir, Ia juga menekankan agar Desa Pakraman dan Subak dalam melaksanakan Pembangunan/Fisik pada obyek yang sama, yang telah dianggarkan dalam APBD Kabupaten/Kota dan/atau APBDesa tidak diperkenankan memanfaatkan biaya dari BKK APBD Provinsi Bali. [rls/prov/wrt]
Berita Buleleng Terbaru
Reporter: -