search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sopir Freelance Ditahan Gegara Curi Barang Warga India
Jumat, 14 Juli 2017, 06:00 WITA Follow
image

Petugas Polda Bali menunjukkan barang bukti Iphone milik warga Inda yang dicuri sopir freelance. [bbcom]

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Aksi pencurian barang berupa iPhone milik warga Negara India, diungkap jajaran Dit Reskrimum Polda Bali. Aparat kepolisian berhasil menangkap pelakunya, sopir freelance Alex Sondo di tempat kerjanya. 
 
Penangkapan terhadap Alex Sondo dijelaskan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Made Sinar Subawa, S.I.K., didampingi Kasubbid Penerangan Masyarakat AKBP Ni Made Ayu Kusuma Dewi, S.H, Kamis, (13/7) kemarin. Menurutnya, kasus ini berawal dari laporan Subrata Sarkar yang bekerja selaku wakil konsul pada kantor Konsulat India di Bali. 
 
[pilihan-redaksi]
Ia melaporkan, salah seorang wisatawan asal India, Brajesh Goyal, yang kehilangan sebuah iPhone 6 plus warna gold ke Dit Reskrimum Polda Bali. Menerima laporan korbannya, petugas kepolisian dipimpin AKBP I Made Sinar Subawa menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa pelapor. Pelapor menjelaskan bahwa awalnya wisatawan tersebut memesan jasa angkutan untuk diantar ke hotel Anantara di Uluwatu Badung. 
 
Setibanya di Hotel, iPhone korban terjatuh di tempat duduk mobil. Namun saat korban meminta sopir mengembalikannya, sang sopir terkesan tidak merespon dan pergi begitu saja. Besoknya, korban mencoba menghubungi pihak hotel agar mengembalikan ponsel miliknya, tapi tidak juga digubris. Bahkan, disebutkan, sopir tersebut menjual iPhone korban seharga Rp4 juta. 
 
Petugas kepolisian kemudian bergerak cepat menangkap sopir freelance tersebut, Alex Sondo, di tempat kerjanya. Dari hasil penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti, 1 buah iPhone warna gold, mobil Daihatzu xenia, dan pengakuan dari pelaku menggunakan hasil penjualan tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadinya. 
 
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polda Bali, atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUHP," tegas AKBP Sinar Subawa. [spy/wrt]

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami