search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jaga Kebersihan WDB, Jatiluwih Bangun TPS 3R Seluas 10 Are
Selasa, 1 Agustus 2017, 17:42 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Beritabali.com, Tabanan. Kebersihan menjadi hal yang mutlak bagi kawasan Jatiluwih yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD) oleh UNESCO. Berkaitan dengan hal tersebut, pihak Daya Tarik Wisata Jatiluwih tengah membangun Tempat Pembungan Sampah  Reuse, Reduce, Recycle (TPS 3 R). 
 
TPS 3 R seluas 10 are itu tengah dibangun di Banjar Kesambahan Kelod,  Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan. Hal itu diungkapkan oleh Manajer DTW Jatiluwih, I Nengah Sutirtayasa, Selasa (1/8).  
 
[pilihan-redaksi]
Dikatakannya, pembangunan TPS 3R yang dimulai awal bulan Juli 2017 ditargetkan tuntas 5 hingga 6 bulan ke depan. Di mana pembangunan TPS 3R diatas tanah seluas 10 are di Banjar Kesamabahan Kelod, Desa Jatiluwih tersebut menggunakan anggaran dari APBD Induk 2017 Pemkab Tabanan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan sebesar kurang lebih Rp700 juta. 
 
“Dalam pembangunan TPS 3R ini akan ada dua bangunan yang ukurannya sekitar 6 x 15 meter yang fungsinya sebagai tempat pemilahan sampah dan kantor ditambah tempat parkir,” jelasnya.
 
Sementara itu Perbekel Jatiluwih I Nengah Kartika menambahkan, Desa Jatiluwih juga telah menyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang Kebersihan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Perdes yang mengatur tentang kebersihan lingkungan dan sampah tersebut juga berisi sanksi yang harus dijalani apabila ada warga yang melanggar. 
 
“Tentu tujuan kita adalah agar kita memiliki payung hukum yang pasti terkait kebersihan lingkungan hidup kita khususnya di Desa Jatiluwih,” tegasnya.
 
Lebih lanjut, Kartika menjelaskan dalam Perdes dicantumkan mengenai sejumlah aturan, mulai dari setiap warga harus melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik dirumah masing-masing sebelum nantinya sampah diambil seminggu tiga kali oleh petugas sampah, larangan membuang sampah dan buang air besar (BAB) pada saluran pengairan, sungai dan tempat terbuka, larangan menggunakan pestisida secara berlebihan oleh para petani, larangan masuknya pemulung, hingga kewajiban memiliki septic tank bagi warga Desa Jatiluwih serta pengusaha restoran, warung, penginapan dan lainnya. 
 
[pilihan-redaksi2]
“Kebetulan untuk warga Desa Jatiluwih sudah 100 persen memiliki septic tank, dan untuk pengusaha restoran, warung atau penginapan memang kita himbau untuk membuat septic tank sehingga limbah cair tidak dibuang ke saluran air, begitu juga dengan petani yang memiliki ternak, dan itu sudah menjadi komitmen kita bersama,” lanjutnya. 
 
Pihaknya juga memberlakukan sangsi bagi yang melanggar. Berupa denda nominal Rp25 ribu hingga Rp75 ribu. Dan apabila pelanggar tidak mau membayar denda maka sanksi yang harus diterima adalah tidak akan dilayani permohonan administrasi apapun oleh Pemerintah Desa Jatiluwih. 
 
“Kami melibatkan petugas Linmas dibantu pecalang dan perangakat desa prajuru adat dalam hal pengawasan,” pungkasnya. [nod/wrt]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami