100 Orang Napi LP Kelas IIB Karangasem Dapat Remisi
Jumat, 18 Agustus 2017,
12:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Beritabali.com, Karangasem. Total 100 orang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Karangasem mendapatkan remisi pada Peringatan Hari Kemerdekaan ke -72 Republik Indonesia, Kamis (17/8).
”Dari 105 orang narapidana yang diusulkan, baru 100 orang yang menerima remisi, karena 5 orang lainnya masih tersangkut kasus narkotika. Para napi ini mendapat remisi umum atau pengurangan masa hukuman dari pemerintah antara 1-6 bulan per orang. Hal ini disesuaikan dengan lamanya mereka menjalani hukuman dari LP," ujar Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Haryanto saat membacakan laporan Kalapas Kelas IIB Karangasem Kusbiyantoro.
[pilihan-redaksi]
Pemberian remisi diserahkan langsung secara simbolis oleh Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri kepada tiga perwakilan narapidana di Lapangan Lapas Kelas IIB Karangasem.
Penyerahan remisi diawali dengan Apel Bendera, di mana Bupati Mas Sumatri bertindak sebagai Inspektur Upacara. Dalam Apel tersebut, dihadiri Ketua DPRD Karangasem I Nengah Sumardi, Sekda Karangasem I Gede Adnya Mulyadi, unsur Forkopimda Karangasem, Kalapas Kusbiyantoro, Kepala Bapas I Ketut Bagus Adi Saputra, serta para kepala OPD dan kepala bagian terkait dilingkungan Pemkab Karangasem.
Dalam sambutan tertulisnya Peringatan HUT RI Ke-27 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H. Laoly yang dibacakan Bupati Karangasem mengatakan, tugas dan peran strategis Hukum dan HAM dalam mengisi pembangunan di Republik ini tidaklah ringan, namun juga tidak akan menjadi berat jika kita laksanakan dan kerjakan dengan bergotong royong, bertanggung jawab, secara tulus dan ikhlas bekerja dan berkinerja sesuai profesionalisme masing-masing secara akuntabel.
"Kebesaran suatu bangsa ditentukan oleh mentalitas anak bangsanya," ungkapnya.
Selain itu, dalam laporan Kalapas Kusbiyantoro juga mengatakan, remisi yang diberikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999, bahwa semua Narapidana dan Anak yang berkonflik dengan hukum yang memenuhi persyaratan pada setiap perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia, tanggal 17 Agustus diberikan Remisi Umum.
Sementara untuk diketahui, saat ini total penghuni lapas berjumlah 172 orang, terdiri dari Narapidana 148 orang dan tahanan 24 orang. Sedangkan untuk Lembaga Pembinaan Khusus Anak Karangasem isi Narapidana 17 orang. Dan ada 5 orang narapidana yang hari ini langsung bebas, karena mendapat remisi, namun 3 orang diantaranya masih menjalani denda. Sedangkan untuk Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang mendapat remisi selama 1 bulan berjumlah 3 orang. [igs/wrt]
Berita Karangasem Terbaru
Reporter: -