search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polda Periksa 17 Saksi Terkait Kasus Skrosing Atlet Taekwondo
Senin, 21 Agustus 2017, 21:15 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Kasus skorsing sepihak terhadap 14 atlet Taekwondo Indonesia (IT) Kota Denpasar yang dilaporkan ke Direktorat Reskrimum Polda Bali masih bergulir. Teranyar, hingga Senin (21/8), penyidik Polda Bali telah memeriksa 17 saksi untuk melengkapi berita acara pemeriksaan. Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut. 
 
Kuasa Hukum para atlet, Siti Sapura alias Ipung membenarkan adanya pemeriksaan terhadap kasus 14 atlet Taekwondo Indonesia yang dilaporkan ke Polda Bali, Juni lalu.
 
[pilihan-redaksi]
“Total saksi yang dimintai keterangan hingga saat ini sudah ada 17 orang saksi yang terdiri dari 7 saksi korban, 4 saksi orang tua, 3 saksi pelatih, 2 saksi Dispora dan 1 saksi dari Koni Denpasar,” ujarnya Senin (21/8). 
 
Dijelaskannya, belasan saksi yang diperiksa diambil keterangannya, seputar kasus diskriminasi yang menimpa para atlet yang masih berstatus dibawah umur. “Para saksi diperiksa sejak pelaporan pada akhir Juni lalu hingga saat ini,” terang Ipung. 
 
Diakuinya, selain memeriksa saksi, penyidik juga sudah memeriksa terlapor Ketua TI Pengprov Bali, Agung Lan Ananda. Dia sudah  dipanggil sebanyak dua kali untuk dimintai keterangannya di Mapolda Bali. Rencananya, kata Ipung, dalam gelar perkara itu, penyidik juga akan memanggil saksi ahli yakni dokter untuk memeriksa psikis para atlet yang mengalami gangguan mental dari ringan hingga berat, pasca diskorsing tersebut. 
 
“Bahasa penyidik ke saya dalam waktu dekat akan digelar kasusnya. Ya, seminggu ini dan sesegera mungkin kata penyidiknya,” urainya yang didampingi oleh ketua TI Kota Denpasar, Agung Suryawan dan Made Darmiasa Wakil Sekretaris Umum Koni Denpasar.
 
Apabila terbukti, kata Ipung, terlapor akan dijerat dengan pasal 80 ayat 1 Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor  23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 3 tahun 6 bulan penjara. Disisi lain, akibat skorsing yang menimpa atlet TI Kota Denpasar ini, 13 atlet yang sejatinya akan berlaga di Porpov Gianyar ditolak oleh Panpel (Panitia Pelaksana). 
 
Penolakan itu saat mendaftar Porpov Gianyar, Minggu (20/8) siang kemarin. Penolakan tersebut menurut Panitia berdasarkan keputusan dari Ketua Koni Bali. Sementara, para atlet yang diutus untuk mengikuti TM (technical meeting) diutus oleh Koni Kota Denpasar. 
 
“Kami tentu sangat kecewa dengan tindakan ini. Toh pengurus internal yang memiliki konflik, tapi merembet pada atlet yang berprestasi. Ya, akhirnya cabor (cabang olahraga) Tekwondo yang mewakili Kota Denpasar tidak ada dan hanya 8 Kabupaten saja yang diterima untuk mengikuti tanpa Kota Denpasar,” tegasnya. Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja belum bisa dikonfirmasi Senin (21/8). [spy/wrt] 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami