search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Curi Mobil Hi Ace di Kuta, Dibekuk di Kafe Busung Biu
Minggu, 17 September 2017, 20:40 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Kuta. Kasus pencurian mobil Toyota Hi Ace DK 9009 OQ di parkiran Jalan Dewi Sri, tak jauh Bank BCA Kuta, Kuta, Badung, Rabu  (13/9) pagi, berhasil diungkap jajaran Polsek Kuta. Pelakunya, Putu Surya Karuniawan (27), diringkus saat dugem di sebuah kafe di daerah Kekeran Busung Biu, Singaraja, Sabtu (17/9) sekitar pukul 23.30 wita.
 
Kasus pencurian ini dilaporkan pemilik mobil, Made Hendra Sudiantara (41) tinggal di Jalan Majapahit nomor 63, Kuta, pada Kamis (14/9) lalu. Selanjutnya, aparat kepolisian Polsek Kuta dipimpin Iptu Putu Budiartama melakukan olah TKP, memeriksa saksi karyawan dan CCTV di lokasi tersebut.
 
Hasil rekaman CCTV, terlihat seorang pelaku keluar dari Bank BCA dan menyeberang menuju parkiran Jalan Dewi Sri, Kuta. Sejenak, pelaku kemudian masuk ke dalam mobil Toyota Hi Ace DK 9009 OQ. 
 
“Mobil korban dicuri sejak Rabu (13/9) dan dilaporkan Kamis (14/9),” terang Kapolsek Kuta Kompol Wayan Sumara, Minggu (17/9).
 
Dari hasil penyelidikan petugas kepolisian, berhasil melacak siapa pelakunya yakni Putu Surya Karuniawan. Hasil pelacakan petugas yang bersangkutan terdeteksi berada di Busung Biu, Buleleng. 
 
“Kami lacak ke rumahnya di Busung Biu tapi orang tuanya bilang tidak ada di rumah,” ujarnya.
 
Akhirnya, tersangka ditangkap Kamis (14/9) sekitar pukul 23.30 wita, saat dugem di sebuah kafe di daerah Kekeran Busung Biu, Buleleng. "Pelaku kami tangkap sedang mabuk di kafe dengan wanita malam,” sebutnya.
 
Dipemeriksaan, tersangka mengaku mencuri mobil korban dan langsung menuju ke perbatasan Kuta-Legian untuk menyerahkan mobil tersebut ke Kadek Prima, dan oleh Dumek mobil kemudian digadaikan di daerah Sidetapa Banjar Singaraja sebesar Rp 50.000.000.
 
Pelaku dijanjikan akan mendapat bagian Rp 10.000.000, namun Dumek akhirnya memberikan bagian Rp 8.000.000. "Uang hasil pembagian itu digunakan untuk membeli sabu dan sebagian digunakan untuk minum minum di kafe dan bayar utang,” terang Kapolsek didampingi Iptu Budiartama.
 
Sementara barang-bukti yang diamankan dari tersangka yakni, uang sisa hasil pembagian sebesar Rp 4.900.000, sebuah STNK R2 Kawasaki KLX DK 2988 UAC, sebuah Handphone Axio warna Rose Gold, dan sebuah jam tangan warna Biru merk Quartz. 
 
“Untuk keberadaan mobil Toyota Hi Ace DK 9009 OQ serta Kadek Prima dan Dumek masih diselidiki,” tegasnya.[bbn/spy/psk]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami