Sidang Narkoba Akasaka Terus Bergulir, 19.000 Ekstasi Dipasok dari Acoy
Kamis, 26 Oktober 2017,
09:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Dedi Setiawan Alias Cipeng bin Alex yang terdakwa yang paling pertama ditangkap dalam kasus 19.000 butir ekstasi yang melibatkan Konsultan Marketing Akasaka, Willy Abdull Rahman, diadili, Rabu (25/10).
Dalam sidang pimpinan Hakim I Gusti Ngurah Parta Bhargawa masih dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Wahyudi. Sementara terdakwa didampingi pengacara I Nengah Jimat.
[pilihan-redaksi]
Pasal yang didakwakan untk terdakwa Dedi Setiawan juga sama dengan tiga terdakwa lainya. Yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Dan dakwaan Subsider dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dalam dakwaan terungkap, terdakwa ditangkap tim dari Bareskrim Polri pada hari Kamis, 1 Juli 2017 sekira pukul 09.30 di Perumahan Metro Permata Blok B2 No. 28, Tangerang, Banten. Saat ditangkap langsung dilakukan pengeledahan.
"Saat digeledah ditemukan Narkotika jenis ekstasi sebanyak 17.000 butir yang disimpan di ban serep,"sebut jaksa.
Dipaparkan, petugas kembali menemukan 20.000 butir ekstasi di bedleding pintu belakang mobil Nisan Grand Livina milik Candice Whardana alias Candie yang disewa oleh terdakwa. Dari hasil pengembangan, terdakwa mengaku mendapat barang itu setelah mendapat perintah dari Acoy (DPO) untuk mengambil ekstasi di Taman Harapan Indah Jelambar.
"Terdakwa dengan menggunakan mobil sewaan itu menunju tempat yang ditunjuk oleh Acoy sambil dipandu selama dalam perjalanan melalui telepon,"ungkap JPU.
Tiba dilokasi, terdakwa melihat dua kardus aqua, kemudian terdakwa mengambilnya dan memasukan kedalam mobil dan kembali ke rumahnya. Kemudian, terdakwa membuka kardus tersebut untuk memastikan berapa banyak isinya. "Terdakwa lalu memotret isi kardus tersebut dan mengirim foto teresebut kepada Acoy,"terang JPU.
Jumlah ektasi yang ada dalam dua kardus tersebut adalah 50.000 butir. Selanjutnya pada tanggal 19 Mei 2017 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa kembali ditelpon dan perintahkan oleh Acoy untuk menaruh 5000 butir ekstasi di daerah Karang Tengah. "Terdakwa kembali diperintahkan oleh Acoy untuk menaruh 5000 butir ekstasi di oplet tua warna merah," sebut JPU.
Terdakwa terus dihubungi oleh Acoy untuk menaruh ekstasi dibeberapa tempat. Setelah menaruh beberapa ekstasi dibeberapa tempat sesuai perntah Acoy, dari 50.000 butir akhirya tersisah 19.000.
Dalam dakwaan terungkap, sisa ekstasi sebanyak 19.000 butir ekstasi berlogo X-men tersebut akan terdakwa jual kepada pembeli di Bali memalui perantara Iskandar Halim (terdakwa dalam berkas terpisah). Sebelum terdakwa tertangkap, terdakwa sudah berkomunikasi engan Iskandar Halim yang berada di Bali dan membuat janji bertemu d Paradise Hotel, Sanur pada tanggal 4 juli 2017.
Iskandar Halim ternyata juga akan menjual ekstasi itu melalui orang lain, yakni Budi Liman. Sementara Budi Liman sudah menjalin komunikasi dengan Abdul Rahman Willy alias Willy bin NG Leng Kong (terdakwa dalam berkas terpisah) dan sudah pula membuat janji untuk bertemu di diskotik Akasaka pada hari Senin tanggal 5 Juni 2017. [spy/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl