search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pemerintah Siap Tindak Tegas Pelanggar HET Beras
Jumat, 27 Oktober 2017, 15:00 WITA Follow
image

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Beritabali.com, Jakarta. Pemerintah siapkan sanksi kepada pelaku usaha jika terbukti melanggar aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Seperti tertuang dalam Permendag 57/2017 yang berlaku per September 2017.
 
"Pelaku usaha dalam melakukan penjualan beras secara eceran kepada konsumen wajib mengikuti ketentuan HET beras," kata Kepala Pusat Distribusi dan Cadangan Pangan Badan Ketahan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian, Riwantoro di Karawang, Jawa Barat, Kamis (26/10/2017).
 
[pilihan-redaksi]
Dalam kesempatan ini, menyosialisasikan Permendag 57 Tahun 2017 tentang Penetapan HET Beras dan Permentan 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras kepada ratusan asosiasi petani, pengusaha gilingan padi dan para distributor beras.
 
Kata dia, HET beras mempertimbangkan struktur biaya yang wajar, mencakup biaya produksi, biaya distribusi, keuntungan, dan biaya lain yang ditujukan bagi pelaku usaha dalam melakukan penjualan beras di tingkat eceran.
 
Riwantoro bilang, pelaku usaha wajib mencantumkan label medium/premium pada kemasan dan label HET beras. Kententuan HET beras tidak berlaku bagi beras medium dan premium yang dikategorikan beras khusus.
 
"Pemerintah akan menerapkan sanksi apabila para pelaku usaha beras tidak mengikuti aturan ini. Sanksi paling berat adalah pencabutan izin usaha," Riwantoro.
 
Kata dia, penegakan hukum harus ditegakkan. Kalau tidak bisa (dijaga), bisa dijadikan objek spekulasi untuk dinaikkan. Kementan, akan terus melakukan sosialisasi terlebih dahulu terhadap ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras karena meski telah ditetapkan pada 24 Agustus 2017 dan diberlakukan mulai 1 September 2017 hingga kini belum semua daerah tahu penetapan HET beras.
 
Berdasarkan Permendag 51 Tahun 2017 HET beras berbeda-beda di tiap daerah. Untuk beras medium dan beras premium wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi ditetapkan sebesar Rp9.450 per kilogram dan Rp12.800 per kg.
 
Sementara, untuk wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera sebesar Rp9.950 per kg dan Rp13.300 per kg, sedangkan Papua dan Maluku sebesar Rp10.250 per kg dan Rp13.600 per kg.
 
Pada kesempatan tersebut, kalangan pelaku usaha penggilingan padi mengharapkan HET beras tersebut tidak diberlakukan sepanjang tahun, tetapi harus selalu dievaluasi dan bisa dilakukan perubahan setiap saat. [bbn/idc/wrt]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami