Masuk DPO, Wakil Ketua Dewan Dicekal Ke Luar Negeri
Selasa, 7 November 2017,
10:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka I Komang Swastika alias Jro Jangol alias Mang Jangol dan kakaknya I Wayan Sunada alias Wayan Kembar tidak dapat bepergian atau dicekal ke luar negeri. “Keduanya tidak dapat berpergian ke luar negeri,” jelas Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo, Senin (6/11) kemarin.
[pilihan-redaksi]
Menurut Kombes Hadi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi di Bali terkait pencekalan Mang Jangol dan Wayan Kembar. “Karena memang diketahui bahwa beberapa waktu ada aktivitas yang bersangkutan di luar negeri," ucapnya Senin (6/11/2017).
Pencekalan ke luar negeri bertalian erat dengan penggerebekan rumah Mang Jangol di Jalan Pulau Batanta nomor 70, Denpasar. Di kamar pribadi di lantai dua petugas menemukan 6 paket sabu dan senpi milik DPO Tersangka Sabu itu.
“Dari keterangan saksi, sabu dan senpi itu milik Mang Jangol. Kamar itu memang dihuni Mang Jangol dan tidak ada yang boleh masuk kecuali Mang Jangol sendiri. Itu keterangan saksi dan istri keduanya," bebernya.
Dipastikan, tersangka Mang Jangol kabur seusai penyisiran di rumahnya oleh anggota Polresta Denpasar. Dari dalam kamar itu, Mang Jangol mengunci pintu kamarnya. Anggota kemudian mendobrak dan tidak mendapati politisi asal Denpasar selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali itu berada di kamarnya. "Kami pastikan kabur. Karena ada tali yang tersangkut di jendela," ucap Kapolresta
Kombes Hadi mengatakan pihak kepolisian sudah membentuk Tim Khusus sesuai intruksi Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Golose untuk membekuk Mang Jangol dan Wayan Kembar. "Tim kami Sat Resnarkoba dibackup Polda Bali, masih terus mengejar. Dan mudah-mudahan masih ada di Bali," harapnya. [spy/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl