search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bea Cukai Denpasar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 3,6 Milyar
Rabu, 20 Desember 2017, 23:00 WITA Follow
image

beritabalicom

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean A Denpasar, memusnahkan barang illegal senilai Rp 3,6 milyar yang terdiri dari rokok, minuman, kosmetik, sex toys, pedang samurai, air softgun, busur, anak panah dan suplemen obat-obatan. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dipotong dengan menggunakan mesin, dipecahkan ke dalam drum dan sebagian ditimbun di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Serangan.
 
Adapun barang yang dimusnahkan antara lain 3.002.834 batang rokok illegal dengan nilai Rp 1.944.256.000, sebanyak 447 botol minuman mengandung etil alcohol (MME) dengan nilai Rp 14.751.000 dan barang lartas (larangan batasan) lainnya dengan nilai Rp 1.733.019.000. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 3,6 milyar rupiah dan pelanggaran ini menimbulkan kehilangan potensi penerimaan Negara sekitar Rp. 1,5 milyar.
Menurut Kepala Kantor Bea dan Cukai Denpasar, Abdul Kharis, pemusnahan barang illegal tersebut dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bea dan Cukai Denpasar dan dilanjutkan pemusnahan berkelanjutan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Serangan.
 
“Pemusnahan ini dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/20016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dipecahkan, dipotong serta ditimbun di TPA,” tegasnya, Rabu (20/12).
 
Ia menegaskan, bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan kegiatan pemusnahan pertama di kantor Bea Cukai Denpasar sejak berdiri tahun 2015 lalu. Melalui kegiatan pemusnahan ini, ia mengatakan pihak Bea Cukai Denpasar telah menjalankan fungsi sebagai community propector yakni melindungi masyarakat Indonesia khususnya di Bali dari dampak negatif barang barang yang tidak layak masuk ke daerah pabean Indonesia dan menjalankan fungsinya sebagai revenue collector yakni mengamankan penerimaan Negara.
 
Abdul Kharis kembali menambahkan, barang ilegal tersebut merupakan hasil sitaan sejak tahun 2016 hingga tahun 2017. Untuk tahun 2016 terhadap 3 kasus dan sudah diselesaikan/diputuskan di Pengadilan. Sementara untuk tahun 2017, terdapat 4 orang tersangka.
 
“Barang ilegal ini kebanyakan sitaan dari Jawa Timur dan kami melakukan penindakan dari beberapa lokasi, seperti di Singaraja dan Negara. Kami masih menyelidiki apakah Bali ini dijadikan tempat terakhir atau transit bagi para pelaku,” ujarnya didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali NTB NTT, Husni Syaiful.
 
Diketahui, barang ilegal seperti sex toys (boneka seks), kosmetik, merupakan hasil penegahan di kantor Pos Renon dari tahun 2015 lalu. Sedangkan minuman keras merupakan hasil operasi pasar dan ditemukan adanya cukai palsu.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami