Tahun 2017, KPPAD Temukan 253 Kasus Anak di Bali
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Bali telah mendata, hingga Desember 2017 di Bali telah terjadi sekitar 253 kasus anak yang berhadapan dengan hukum.
Hal ini diungkapkan Komisioner KPPAD Bali Luh Gede Yastini di Denpasar pada Kamis (21/12/2017).
Menurut Yastini, data tersebut dihimpun berdasarkan pantaun pemberitaan media massa dalam setahun ini. Dari keseluruhan 253 kasus itu, tercatat 137 atau 54 persen sebagai pelaku tindak pidana. Sisanya sebanyak 116 kasus atau 46 persen sebagai korban tindak kejahatan.
"Dari total 116 kasus anak sebagai korban itu, sebanyak 42 anak tercatat sebagai korban kekerasan seksual," sebutnya.
Dilanjutkannya, sedangkan anak sebagai pelaku tindak pidana sebagian besar karena terlibat kasus pencurian yang jumlah sebanyak 68 anak. "Disusul kemudian kasus anak terlibat geng motor sekitar 32 anak," imbuhnya.
Sementara terkait fokus kerja KPPAD untuk tahun 2017 ini, menurut dia lebih di titik beratkan pada upaya meminimalir anak terlibat kejahatan di jalanan.
"Alhasil, kami pada Oktober 2017 ini berhasil mendorong dikeluarkan Surat Edaran Gubernur tentang Gerakan Pengawasan Intensif Aktivitas Anak Jalanan dan Anak di Jalanan," ungkapnya.
Kemudian pihaknya mengapresiasi terhadap yang pada tahun ini memberi respon positif pihak adat tekait perhatian perlindungan anak
"Pesamuhan Agung Majelis Desa Pekraman berhasil menyepakati terkait hal perlindungan anak. Di antaranya yang terkait anak yang berhadapan dengan hukum, anak korban eksploitasi ekonomi, pendidikan anak dan usia perkawinan anak," tutupnya.
Reporter: bbn/net