Jajaran Buser Polsek Denpasar Barat mengerebek dua lokasi
prostitusi berkedok penginapan, Senin (25/12) sekitar pukul 23.00 wita.
Sejumlah orang diamankan saat
pengerebekan Penginapan Taman Asri di Jalan Bukit Indah No 1 Kebo Iwa Utara, Denpasar, dan Penginapan Teduh Ayu di Jalan Kebo Iwa Utara Gg Camar No 1, Denpasar.
Baca juga:
Video Mesum Anak SMA di Singaraja, Polisi Kantongi Tiga Terduga Pelaku
“Kami mengamankan pemilik penginapan, perempuan PSK hingga dua mahasiswa berhubungan intim dengan pasangannya,” tegas Kapolsek Denpasar Barat Kompol Gede Sumena didampingi Kanitreskrim Iptu Aan Saputra, Selasa (26/12) kemarin.
Kapolsek mengatakan, pengerebekan awal dilakukan di penginapan Taman Asri di Jalan Bukit Indah nomor 1, Kebo Iwa Utara, Denpasar. Petugas menggeledah setiap kamar dipenginapan tersebut dan mengamankan beberapa orang yang kepergok sedang mesum.
Pasangan mesum yang diamankan di Penginapan Taman Asri yakni, I NAB, (20) mahasiswa yang tinggal di Mengwi, Badung. Dia kedapatan bersama pasangannya Ni PLFY tinggal di Kapal, Mengwi, Badung.
Selain mengamankan pasangan mesum, petugas kepolisian juga mengamankan seorang perempuan bernama Ni KE (30) tinggal di Jalan Kebo Iwa, Denpasar. Perempuan ini kedapatan sedang menjajakan diri di penginapan tersebut.
Tak hanya itu, petugas kepolisian juga mengamankan dua karyawan penginapan bernama WS (45) tinggal di Jalan Kebo Iwa Padangsambian, dan DMS (24) tinggal di Jalan Gunung Sanghyang, Denpasar. Keduanya terpaksa diamankan karena menerima uang sewa penginapan sebesar Rp 50 ribu.
“Pemilik penginapan bernama I WB (41) kami amankan dan dibawa ke kantor,” ujar Kapolsek.
Pengerebekan penginapan Teduh Ayu juga dilakukan petugas Unit Reskrim
Polsek Denbar. Di lokasi ini pasangan mesum yang diamankan yakni BY (20) tinggal di Jalan Anggrek Denpasar bersama seorang perempuan bernama AA AW tinggal di Banjar Perang Alas Lukluk, Badung.
“Mereka kedapatan sedang mesum di kamar nomor 4 penginapan,” ujarnya.
Pasangan lainnya diamankan di kamar nomor 8, yakni IR (32) tinggal di Jalan Kertapura Gang Batako no 4, Denpasar, bersama pasangannya ES (34) tinggal di Jalan Gunung Talang,
Denpasar.
Selanjutnya, pasangan PMA (24) tinggal di Jalan Lembu Sora Gang VI no 1, Denpasar, berduaan bersama NPRD (24), seorang mahasiswi tinggal di Jalan Wibisana utara, Denpasar.
“Di Penginapan Teduh Ayu kami amankan karyawan penginapan Ni LMS karena menerima uang sewa penginapan sebesar Rp 120.000.
Kapolsek mengatakan para pelaku diamankan karena berada di dalam kamar penginapan sedang melakukan hubungan layaknya suami istri dengan menyewa penginapan. “Mereka kami kenakan pasal Tipiring," tandasnya.