search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dari Percakapan di HP, Selain Pengedar GW Diketahui Sebagai Bandar Narkoba
Rabu, 7 Maret 2018, 10:50 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Beritabali.com.Karangasem. Setelah ditangkap karena 2 bulan menjadi target operasi, seorang pria berinisial GW yang merupakan pengedar sabu ini juga teridentifikasi sebagai bandar narkoba dari penelusuran percakapan mengenai transaksi obat terlarang di HP-nya. 
 
[pilihan-redaksi]
Kabag Ops Polres Karangasem, Kompol Hery Supriawan seizin Kapolres AKBP Wayan Gede Ardana didampingi Kasat Narkoba AKP Agus Trisnadi saat keterangan pers pada Selasa (6/2), menyebutkan awal hingga pelaku berhasil diringkus berkat  informasi dari masyarakat. Sat Narkoba Polres Karangasem akhirnya berhasil meringkus GW, (38) di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Rendang, Karangasem pada Sabtu sore (03/03) sekitar pukul 16.30 wita.
 
Pelaku GW tak bisa berkutik saat diringkus polisi ketika sedang asyik nyabu bersama kekasihnya inisial ER. Tidak sampai disitu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,2 gram yang di kemas dalam lima klip plastik bening setelah melakukan penggledahan di kamar pelaku. 
 
“Saat diamankan, kita temukan pelaku dirumahnya sedang nyabu bersama pacarnya,” ujarnya.
 
Selain barang bukti tersebut, Polisi juga berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa Dua paket sabu-sabu yang terbungkus dalam klip kecil, juga ditemukan polisi bekas botol permen, dua paket sabu klip besar juga ditemukan pada bungkus rokok  1 paket dan sabu bekas pakai ditemukan di meja rias kamar pelaku. 
 
Disamping barang bukti berupa sabu - sabu, Polisi juga berhasil mengamankan lima buah korek yang sudah dimodifikasi, tiga buah bong atau alat isap sabu, klip palstik bening, timbangan elektronik, dan uang tunai sebesar Rp. 950 ribu yang tersimpan pada sebuah dompet hitam yang merupakan diduga hasil dari penjualan sabu - sabu.
 
[pilihan-redaksi2]
Sementara itu, GW sendiri saat diinterogasi mengaku bahwa barang tersebut miliknya yang dibelinya dari seseorang di Denpasar melalui sistem tempel seharga Rp 4.200.000.00. Sempat ditanya terkait identitas tempat GW membeli barang haram tersebut. Namun pelaku berkelit mengaku tidak tahu orangnya, dirinya hanya mengambil tempelan saja di daerah Gatsu Timur. 
 
Atas tindakannya itu, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) sub  pasal 112 ayat (1)  atau pasal 127 ayat (1) hurup a UURI No.35 Tahun  2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit  satu miliar rupiah.(bbn/igs/rob)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami