search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bukti Narkoba Yang Ditemukan, Terdakwa Akui Tidak Miliki Surat Dokter
Jumat, 16 Maret 2018, 08:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com.Denpasar, Sidang kasus Narkotika dengan terdakwa Robert Isaac Emmanuel (35) WNA asal Australia kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis (15/3) di PN Denpasar.Dihadapan majelis hakim pimpinan IGN. Putra Atmaja, terdakwa yang didampingi pengacara Edward Pangkahila dkk., mengakui perbuatannya yaitu membawa Narkotika jenis sabu-sabu dan Ekstasi.
 
[pilihan-redaksi]
Tidak tanggung-tanggung, dimuka sidang terdakwa mengaku membawa Narkotika jenis sabu sabu sebarat 14 gram dan Ekstasi sebanyak 15 butir. Bahkan secara gambalang terdakwa mengaku mendapat Narkotika yang saat ini menjadi barang bukti di hadapan sidang dari bandar Narkoba di Thailand yang disebutnya bernama Piter.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhadi dan Martinus awalnya menanyakan bagaimana terdakwa bisa ditangkap oleh petugas dari Bea dan Cukai Bandaranya Ngurah Rai, Tuban. Terdakwa menuturkan dia ditangkap 4 Desember 2017 silam ke terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai, Tuban.
 
Saat itu terdakwa datang dari Bangkok, Thailand. "Saat tiba di terminal kedatangan saya dan tas yang saya bawa diperiksa menggunakan mesin X-Ray,"sebut terdakwa melalui penerjemah, Pino Bahari.
 
"Kenapa terdakwa diperiksa," tanya jaksa yang dijawab terdakwa tidak tahu. "Apa isi dalam tas terdakwa dan kenapa sampai diperiksa," tanya kembali Jaksa Martinus yang dijawab oleh terdakwa."Saya membawa Narkotika,"ujar terdakwa. 
 
Terdakwa juga mengaku membawa Narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi untuk digunakan sendiri. "Kapan terakhir menggunakan sabu sabu,"tanya JPU yang dijawab terdakwa memakai sabu sabu 4 jam sebelum terbang dari Bangkok menuju ke Bali. 
 
[pilihan-redaksi2]
Jaksa juga menanyakan kepada terdakwa apakah saat tiba di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai, terdakwa diminta untuk mengisi formulir terkait barang apa saja yang dibawa.
 
"Ya saya mengisi formulir itu, tapi saya tidak menjelaskan tentang dua barang (sabu-sabu dan ekstasi) tersebut,"jawab terdakwa. 
 
Alasan terdakwa untuk tidak mencantumkan barang bawaannya yaitu sabu dan ekstasi dalam formulir tersebut juga sangat simpel. Kata terdakwa takut barang itu diambil oleh petugas. 
 
Jaksa juga menanyakan kepada terdakwa apakah saat dari Thailand barang bawaannya tersebut sempat diperiksa oleh petugas Bandara yang dijawab terdakwa tidak. Selain itu terdakwa juga mengaku tidak memiliki izin dari dokter untuk menggunakan ekstasi maupun sabu sabu tersebut. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami