4 Tersangka Pembunuh Pensiunan Polisi Terancam Mati
Selasa, 20 Maret 2018,
05:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Empat dari tersangka kasus pembunuhan seorang pensiunan Polisi telah dinyatakan lengkap atau P21.
Dengan lengkapnya berkas perkara ini, maka ke empat tersangka masing-masing I Gede Ngurah Astika, Dewa Putu Alit Sudiasa alias Alit, Putu Veri Permadi alias Veri, dan Dewa Made Budianto alias Tonges, dilimpahkan ke Kajaksaan Negeri Denpasar, Senin (19/3).
Pelimpahan tahap kedua ini terkait kasus pembunuhan purnawiran Polri Aiptu Made Suanda (58). Selain para tersangka, berikut barang bukti berupa sebuah mobil Jazz dan uang hasil rampasan juga diserahkan ke Kejari Denpasar.
Khusus dari berkas perkara untuk tersangka Astika yang merupakan otak dari kasus pembunuhan di split (terpisah) dengan tiga tersangka lainnya yang dalam satu berkas.
"Tahapan selanjutnya tim jaksa akan menyusun surat dakwaan. Setelah itu selesai, baru dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, Ariew Wirawan, Senin (19/3) di ruang kerjanya.
Dalam menanganin perkara ini, pihak Kejari Denpasar menunjuk jaksa I Kadek Wahyudi Ardika sebagai ketua tim jaksa.
"Kita hanya punya waktu 20 hari untuk menyiapkan administrasi untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan. Para tersangka kita titipkan di LP Kerobokan," papar Ariew.
Dalam berkas tersangka Astika menyebutkan, berawal dari ditemukannya mayat dengan posisi terlentang di lantai kamar di rumah Perum Nuasa Utama No.30, Ubung Kaja, Denpasar Utara, (19/12/2017) sekitar jam 07.30 wita.
Mayat atas nama I Made Suanda itu diduga korban pembunuhan. Sebelumnya korban pamit dari rumah, (15/12/2017) sekitar pukul 11.30 wita untuk pergi ke bank dalam rangka transaksi jual mobil Jazz miliknya.
Pembunuhan tersebut diduga dilakukan oleh tersangka I Gede Astika, Dewa Putu Alit Sudiasa alias Alit, Putu Veri Permadi alias Veri, dan Dewa Made Budianto alias Tonges.
Mulanya, tersangka Astika pada hari Jumaat, tanggal 15 Desember 2017 mengajak ke tiga tersangka lainnya ke rumah mililik di Perum Nuansa Utama No.30 Ubung Kaja, Denpasar Utara. Lalu, mengatur rencana dengan memberi kopi yang sudah dicampur pil obat tidur supaya korban tertidur dan setelah tidur mobilnya diambil.
Lalu, setelah korban datang membawa mobil Jazz yang dijual, korban dipersilakan masuk ke ruang tamu kemudian disuguhkan kopi yang sudah dicampur pil obat tidur.
Dalam obrol disepakati harga mobil Rp.158.000.000, namun alasan tersangka Astika tunggu sebentar ibunya masih mengambil uang untuk membayar mobil tersebut.
Korban kemudian meminum kopi yang disuguhkan namun sampai satu jam tidak ada reaksi dan korban menanyakan "kok lama" tiba-tiba tersangka Astika memukul wajah korban sampai tersajatuh dan kepala belakang membentur tembok.
Lalu, tersangka Astika mencengkram leher korban dan membenturkan muka korban berkali-kali ke lantai.
Kemudian tersangka Alit, Veri,Tonges ikut memengang dan memukul tubuh korban dan menyeretnya ke dalam kamar.
Selanjutnya tersangka Astika mengambil BPKB mobil dan membawa mobil Jazz milik korban, ke tiga tersangka lainnya mengikuti dari belakang.
Para tersangka kemudian menjual mobil itu seharga Rp.148.000.000, hasil penjualan mobil itu dibagikan masing-masing mendapat 10 juta rupiah dan sisanya dipakai tersangka Astika untuk membeli barang-barang.
Atas perbuatannya, ke empat tersangka dijerat dengan 3 pasal yakni primair Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman masikmal dipidana mati, subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, atau Pasal 365 ayat (2) ke 2, ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.[bbn/maw/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw