Bawa Ekstasi WNA Italia Terancam 12 Tahun Bui
Jumat, 23 Maret 2018,
07:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, Emanuele Berlingieri (23) terdakwa dari Italy untuk pertama kalinya didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (22/3).
[pilihan-redaksi]
Sidang yang baru digelar jelang matahari terbenam ini dalam agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja. Dalam dakwaannya terdakwa dijerat dengan pasal berlapis atas kepemilikan narkotika. Yang pertama, yakni Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, dan kedua Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sidang yang baru digelar jelang matahari terbenam ini dalam agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja. Dalam dakwaannya terdakwa dijerat dengan pasal berlapis atas kepemilikan narkotika. Yang pertama, yakni Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, dan kedua Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Di hadapan majelis hakim diketuai IGN Partha Bargawa, Jaksa Lanang menguraikan bahwa kasus ini bergulir berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada WNA sering menggunakan sabhu.
Selanjutnya dari informasi, petugas Satresnar Badung melakukan penyelidikan dan hasilnya mengarah ke terdakwa.
Berbekal ciri-ciri yang diperoleh dari informasi, itu petugas kemudian menangkap terdakwa di area Parkir Bank BCA Jalan Raya Kerobokan, Banjar Taman, Desa Kerobokan Klod, Badung, pada Jumat (10/11) setahun lalu sekitar pukul 19.00 wita.
[pilihan-redaksi2]
Saat ditangkap, petugas juga melakukan penggeledahan pada tubuh terdakwa hingga ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip yang dibungkus dengan tissu warna putih yang didalamnya berisi 10 butir tablet berbentuk stroberry warna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi di dalam bungkus bekas rokok marlboro yang digenggam pelaku ditangan kiri.
Saat ditangkap, petugas juga melakukan penggeledahan pada tubuh terdakwa hingga ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip yang dibungkus dengan tissu warna putih yang didalamnya berisi 10 butir tablet berbentuk stroberry warna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi di dalam bungkus bekas rokok marlboro yang digenggam pelaku ditangan kiri.
Hasil intrograsi, terdakwa mengaku mendapatkan ekstasi dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dia kenal dan mengaku ada di Lapas Kerobokan, dengan harga Rp 500 ribu per butir. Atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Iswahyudi dkk tidak mengajukan eksepsi. Selanjutnya, sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
•
Reporter: bbn/maw