search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dugaan Penyerobotan Tanah Pemda, Dewan Tabanan Sidak ke Pantai Nyanyi
Jumat, 23 Maret 2018, 21:35 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Beritabali.com.Tabanan, DPRD Tabanan turun atau sidak ke lokasi dugaan penyerobotan lahan milik Pemda Tabanan yang ada di sebelah barat Pantai Nyanyi, Banjar Batugaing, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan, Jumat (23/3). 
 
[pilihan-redaksi]
Dewan Tabanan turun dengan kekuatan penuh terdiri dari Ketua Fraksi PDIP I Nyoman Arnawa beserta jajaranya, Ketua Fraksi Golkar I Made Asta Dharma bersama beberapa anggotanya, Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Nur Cahyadi, beserta Komisi II. Tampak juga hadir dari bagian aset Pemda Tabanan, Satpol PP Tabanan, Dinas Perikanan dan Kelautan.  
 
Bahkan  anggota Fraksi PDIP I Made Edi Wirawan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Tabanan yang juga diduga melakukan penyerobotan aset pemda Tabanan, ikut dalam sidak tersebut. “Kapasitas saya turun ke lokasi sebagai anggota dewan,” tandasnya ketika ditemui di lokasi. 
 
Rombongan anggota Dewan Tabanan tiba di lokasi sektiar pukul 10.30 Wita turun dari Pantai Nyanyi, kemudian berjalan kaki sepanjang kurang lebih 3 kilometer ke arah barat menyusuri pantai menuju lokasi bangsal yang diduga akan dibangun tempat suci oleh I Made Edi Wirawan.
 
Dihadapan kalangan Dewan, kedua belah pihak baik itu eksekutif melalui bidang aset, dan pihak Edi Wirawan didampingi perwakilannya bersama menunjukkan bukti otentik yang mereka miliki. Baik itu sertifikat, pipil sampai surat perjanjian peminjaman lahan untuk pendirian bangsal nelayan. 
 
Tidak hanya kedua belah pihak yang masih saling klaim, sejumlah informasi juga coba dikumpulkan oleh jajaran dewan. Seperti informasi yang disampaikan oleh perwakilan nelayan, I Wayan Nuaba mengatakan jika bangsal nelayan sudah ada sejak tahun 2005 silam. 
 
Awalnya bangsal dibangun di sebelah timur tepatnya di Yeh Sungi. Sayangnya, karena dibangun diatas pasir, lama kelamaan bangunan roboh diterjang gelombang yang cukup kuat. Dan akhirnya muncul kesepakatan nelayan, mengusulkan menempatkan di atas tanah yang diyakini milik Edi Wirawan . Karena sebelumnya  keluarga Edi Wirawan yang menggarap lahan tersebut, dan saat itulah dibuat surat perjanjian peminjaman lahan untuk pendirian bangsal. "Dan tahun 2013 ada bantuan lagi, dan akhirnya memutuskan bergeser ke Barat atau lokasi sekarang, dan diserahkan ke dinas perikanan saat itu," terangnya. 
 
Begitupun Edi Wirawan yang tetap bersikukuh bahwa lahan tersebut adalah miliknya dengan bukti otentik yang dimilikinya sesuai dengan patokan peta di desa. "Peta udara tentu tidak bisa dipakai patokan, tetapi sertifikat, karena jelas batas batasnya, apalagi saya juga ikut jadi tim pembentukan sertifikat saat ada pembebasan besar-besaran di tahun 90-an, dan saya yakini sertifikat aset yang dipegang Pemda adalah sungai,"sergahnya.
 
Hal senada juga disampaikan bagian aset pemda Tabanan yang tetap meyakini jika lahan yang dipermasalahkan saat ini adalah milik pemda. Bahkan dirinya berani menjamin, masih ada batas (patok, red)  sesuai dengan sertifikat yang dimiliki oleh Pemda. 
 
Terkait masih adanya saling klaim diantara kedua belah pihak, jajaran Dewan melalui Ketua Fraksi PDIP, I Nyoman Arnawa mengatakan jika turunnya jajaran dewan kali ini bukan untuk menentukan siapa yang benar ataupun salah, tetapi berupaya mengecek kebenaran sekaligus pengumpulan bukti otentik sebagai dasar penguatan kepemilikan. "Kami hanya ingin mencari tahu kebenarannya seperti apa, dan ingin tahu lokasinya dimana, kalau berbicara benar dan salah bukan ranah kami melainkan di pengadilan," ucapnya. 
 
Meski demikian pihaknya berharap antara kedua belah pihak bisa menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. "Kalau tetap tidak ada solusi, jalan keluar ya pengadilan," ucapnya. 
 
[pilihan-redaksi2]
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Tabanan, Eka Nurchayadi juga mendesak agar BPN selaku lembaga yang berwenang mengekuarkan sertifikat agar segera turun mengecek kebenaran sertifikat. "Jangan sampai ini berlarut larut, kita desak BPN bisa segera turun," pungkasnya. 
 
Untuk menyikap kasus tersebut pihak Dewan akan segera membuat Pansus agar semuanya bisa terang benderang. “Kami juga akan membentuk pansus agar kasus ini bisa selesai dan diketahui siapa yang berhak atas tanah tersebut,” tambah Nyoman Arnawa. Bahkan ia meminta kepada pihak yang saat ini sedang melakukan proses pembangunan untuk menghentikan sementara kegiatannya. Sampai kasus ini mendapatkan solusi. (bbn/nod/rob) 

Reporter: bbn/nod



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami