search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Oknum Perbekel Desa Pemecutan Kaja Dilaporkan Atas Dugaan Korupsi
Senin, 16 April 2018, 08:45 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com.Denpasar, Sebagai tindak lanjut instruksi Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose agar jajarannya mengungkap kasus korupsi, Satreskrim Polresta Denpasar segera merespon. 
 
[pilihan-redaksi]
Selama dua pekan ini, Unit Tipikor Satreskrim Polresta Denpasar terus menggenjot kasus dugaan korupsi dengan terlapor Oknum Perbekel Desa Pemecutan Kaja Denpasar Utara Kota Denpasar, berinisial AA NA (46). Terlapor yang tinggal diseputaran Jalan Gunung Agung Denpasar itu diduga menyalahgunakan keuangan Desa sebesar Rp123 juta lebih. 
 
Sumber di lapangan mengungkapkan, terlapor AA NA dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Denpasar, Rabu (4/4) lalu. Hal ini merujuk pada penemuan kepolisian adanya dugaan penyalahgunaan keuangan Desa Pemecutan Kaja Denpasar Utara Kota Denpasar, sejak Bulan Januari 2017 hingga Januari 2018. 
 
“Kerugian keuangan Desa dalam kasus tersebut mencapai Rp123 juta lebih,” ungkap sumber yang enggan disebut namanya itu. 
 
Sementara Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan yang dikonfirmasi belum lama ini, membenarkan pihaknya sudah melaporkan Perbekel AA NA dalam kasus dugaan korupsi. Laporan ini dilakukan dalam bentuk laporan Model A, yakni polisi sendiri yang melaporkan berdasarkan hasil penemuan Unit Sat Tipikor Polresta Denpasar. 
 
“Ya benar, kami sudah melaporkan resmi dan masih didalami. Laporannya model A, polisi yang melaporkan,” terang mantan Kapolsek Kuta Utara ini. 
 
Menurutnya, kasus korupsi merupakan kasus prioritas jajaran Satreskrim Polresta Denpasar. Untuk itu, pihaknya akan terus fokus pemeriksaan terhadap terlapor AA NA dengan menggandeng stakeholher seperti BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). 
 
[pilihan-redaksi2]
Diketahui, BPKP adalah Lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan yang berupa Audit, Konsultasi, Asistensi, Evaluasi, Pemberantasan KKN serta Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami sudah berkoordinasi dengan pihak BPKP untuk menangani kasus ini,” tegasnya. 
 
Ditanya apakah terlapor AA NA sudah diperiksa? Mantan Kasatreskrim Polres Tabanan ini membenarkannya. Ia mengatakan, setelah kasus tersebut dilaporkan, terlapor AA NA sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. “Terlapor sudah kami periksa terkait adanya dugaan penyalahgunaan Keuangan Desa. Pemeriksaan tambahan akan dilanjutkan lagi,” bebernya. 
 
Kompol Arta enggan menjawab pertanyaan media apakah pelaku korupsi tersebut ditahan. Namun ia menegaskan, saat ini kasus tersebut masih tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. “Nanti kita lihat seperti apa hasil penyelidikan anggota dilapangan. Masih diperiksa saksi-saksi dulu,” katanya. (bbn/Spy/rob)  

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami