search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
12 Liter Arak dan Obat Tanpa Label BPOM Diamankan Polsek Gilimanuk
Senin, 16 April 2018, 13:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Beritabali.com.Jembrana, Kanit Reskrim Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi, S.H.,beserta anggotanya menemukan barang-barang ilegal berupa 12 liter minuman keras jenis arak pada pemeriksaan di pos pengamanan pintu masuk wilayah Bali, terhadap kendaraan box ekspedisi Lorena, bernopol B 9596 SCD.
 
[pilihan-redaksi]
Dalam kendaraan yang dikemudikan oleh Usman Hadi (38), asal Jember Jawa timur tersebut ditemukan berbagai barang-barang ilegal berupa 12 liter minuman keras jenis arak yang dibawa dari Pekan baru Riau Sumatera tujuan Denpasar. Selain itu juga terjaring beberapa merk jamu obat kuat berupa 8 kotak Cobra'X, 9 kotak Africa Black Ant, 20 kotak Montalin, 2 kotak atau 24 biji salep tanpa ijin BPOM dibawa dari Semarang Jawa tengah tujuan Denpasar serta sepeda motor modifikasi tanpa dokumen kepemilikan yang sah dibawa dari Sukabumi Jawa barat tujuan Kuta utara Badung Minggu (15/04) pukul 08.30 wita. 
 
[pilihan-redaksi2]
"Miras berupa arak ini, memang jelas-jelas sangat beresiko buruk bagi setiap orang terutama penggemar yang mengkonsumsinya. Resikonya sangat tinggi yaitu berakibat menurunkan daya ingat atau kegilaan, kebutaan bahkan sampai kematian," Terang Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa, melalui Kanit Reskrim Akp I Komang Muliyadi,S.H. Terbukti diberbagai daerah diantaranya jawa barat, lanjutnya akibat meminum arak telah menelan korban meninggal dunia. Hal ini menjadi perhatian serius para pimpinan kepolisian untuk memberantas semua peredaran arak oplosan dimaksud." 
 
Termasuk juga jamu obat Kuat tersebut, kata dia adalah jamu yang berpotensi membahayakan kesehatan manusia bahkan sampai berakibat kematian, sehingga  peredarannya ditarik oleh BPOM, karena mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) "Sildenafil Sitrat". 
 
"Untuk kepentingan pemeriksaan, barang-barang ilegal ini kami amankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk dan khususnya Jamu-jamu, kami akan koordinasikan dengan BPOM Denpasar untuk proses lebih lanjut," tutup Mulyadi.(bbn/jim/rob)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami