Kantongi 6 Butir Happy Five, Seorang DJ Terancam 10 Tahun Penjara
Selasa, 24 April 2018,
23:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, Seorang pria yang berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) bernama Moreno Basel (34) menjalani sidang perdananya dalam kasus narkotika.
[pilihan-redaksi]
Ia disidangkan Selasa (24/4) di PN Denpasar setelah kedapatan membawa 6 butir pil happy five dari Kuala Lumpur, Malaysia ke Bali. Akibat perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Warta Wijaya menjerat terdakwa dengan dua pasal berlapis. Yaitu Pasal 61 ayat (1) huruf a UU Psikotripika Jo Lampiran Paraturan Menkes RI No. 3 Tahun 2017 dalam dakwaan kesatu serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika Jo Lampiran Paraturan Menkes RI No. 3 Tahun 2017 dalam dakwaan kedua.
Ia disidangkan Selasa (24/4) di PN Denpasar setelah kedapatan membawa 6 butir pil happy five dari Kuala Lumpur, Malaysia ke Bali. Akibat perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Warta Wijaya menjerat terdakwa dengan dua pasal berlapis. Yaitu Pasal 61 ayat (1) huruf a UU Psikotripika Jo Lampiran Paraturan Menkes RI No. 3 Tahun 2017 dalam dakwaan kesatu serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika Jo Lampiran Paraturan Menkes RI No. 3 Tahun 2017 dalam dakwaan kedua.
Mengacu pada dua Pasal yang termuat dalam dakwaan tersebut, maka terdakwa pun terancam hukuman 10 tahun penjara. Dalam dakwaan disebut pula, terdakwa kelahiran Manado, itu ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai pada hari Jumat, 2 February 2018 lalu sekira pukul 21.20 Wita di terminal kedatangan Internasional.
Terdakwa saat itu baru tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia dengan menumpang pesawat Malindo Air. Saat tiba di terminal kedatangan, dua petugas Bea Cukai melihat terdakwa dengan gelagat yang mencurigakan. Kecurigaan petugas tersebut akhirnya terjawab saat dilakukan pemeriksaan X-Ray terhadap barang bawaan terdakwa.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tas punggung warna hitam milik terdakwa,"sebut Jaksa Kejati Bali itu.
Setelah diperiksa, di dalam tas tersebut, petugas menemukan pecahan obat warna merah muda jenis prikotropika bekas pakai beserta kemasannya dengan berat 0,28 gram. Selanjutkan dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa.
[pilihan-redaksi2]
"Saat penggeledahan badan, petugas berhasil menemukan 6 butir obat dengan kemasan warna merah bertuliskan angka 5 jenis happy five (Nimetazepam) di kantong celana panjang terdakwa,"ungkap Jaksa Eddy Arta Wijaya.
"Saat penggeledahan badan, petugas berhasil menemukan 6 butir obat dengan kemasan warna merah bertuliskan angka 5 jenis happy five (Nimetazepam) di kantong celana panjang terdakwa,"ungkap Jaksa Eddy Arta Wijaya.
Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapat pil happy five dari temannya bernama Izanee saat menghadiri undangan DJ di Bangsar Jiro, Kuala Lumpur Malaysia.
Sidang, sejatinya juga mengagendakan pemeriksaan saksi tetapi karena kuasa hukum terdakwa Edward F.Pangkahila terlambat hadir dalam persidangan, maka majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada menunda sidang pemeriksaan saksi hingga pekan depan. Sekaligus hakim meminta Penasehat Hukum terdakwa membawa surat penunjukkan dirinya (Edward dkk) sebagai kuasa hukum terdakwa. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw