1.500 Kg Ikan Tanpa Dukumen Karantina Diamankan Polsek Gilimanuk
Rabu, 25 April 2018,
00:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Beritabali.com.Jembrana, Penyelundupan komoditi ikan kembali digagalkan jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Selasa (24/04) pukul 22.30 wita, di pintu masuk Bali Pos 2 pemeriksaan Pelabuhan Gilimanuk.
[pilihan-redaksi]
Sopir truk yang mengangkut 1.500 kilogram ikan jenis tambak tersebut diperiksa petugas yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL) yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP. I Komang Muliyadi,SH. Sopir pengangkut ikan bernopol L 9002 TC, dikemudikan oleh Kundono Alamat Jalan Hasannudin, Gg I, Rt. 001 Rw. 004, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang Jawa timur.
Sopir truk yang mengangkut 1.500 kilogram ikan jenis tambak tersebut diperiksa petugas yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL) yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP. I Komang Muliyadi,SH. Sopir pengangkut ikan bernopol L 9002 TC, dikemudikan oleh Kundono Alamat Jalan Hasannudin, Gg I, Rt. 001 Rw. 004, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang Jawa timur.
Ikan segar merupakan komoditi hasil perikanan yang wajib dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Karantina ikan daerah asal apabila dibawa dari suatu areal ke areal lain (dari suatu pulau ke pulau lain).
"Kegiatan membawa ikan tersebut diatur dalam ketentuan UU No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, ikan dan tumbuhan yaitu pasal 6 tentang kelengkapan dokumen sertifikat kesehatan Karantina hewan,ikan dan tumbuhan dari daerah asal ; Pasal 9 dan Pasal 21 tentang orang dan alat angkut yang digunakan dan kami akan lakukan proses selanjutnya," terang Muliyadi.
Muliyadi menambahkan dalam rangka mencegah barang-barang ilegal atupun barang-barang berbahaya lainnya masuk ke wilayah Bali melalui pelabuhan Gilimanuk pihaknya memperketat pemeriksaan setia kendaraan yang masuk Bali.
[pilihan-redaksi2]
Sopir pembawa ikan ilegal tersebut mengaku hanya bertugas membawa ikan ini ke Bali, dirinya tidak mengetahui jika membawa ikan ke luar pulau harus dilengkapi dokumen dari instansi terkait.
Sopir pembawa ikan ilegal tersebut mengaku hanya bertugas membawa ikan ini ke Bali, dirinya tidak mengetahui jika membawa ikan ke luar pulau harus dilengkapi dokumen dari instansi terkait.
"Saya hanya selaku sopir pak dan saya baru kali ini membawa ikan ke Bali biasanya saya bawa ikannya ke Muncar karena ikannya tidak diterima semuanya di Muncar, kemudian perintah bos saya di suruh kirim ke Tabanan Bali, saya tidak mengetahui dokumen yang perlu dibawa kalau membawa ikan," Jelas Kundono.
Terkait dengan pelanggaran tersebut, maka Polsek Gilimanuk mengamankan pengemudi berikut barang bukti ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna proses lebih lanjut, dan rencananya akan dilimpahkan ke kantor Karantina Ikan Wilayah Kerja Gilimanuk agar diambil tindakan karantina.(bbn/Jim/rob)
Berita Jembrana Terbaru
Reporter: -