search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dokter Lapas Kerobokan Sebut Jro Jangol Perlu Direhabilitasi
Kamis, 26 April 2018, 16:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com.Denpasar, Saksi meringankan dihadirkan dalam sidang lanjutan  kasus dugaan pemufakatan jahat dan jual beli Narkotika yang menyeret mantan wakil ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol.
 
[pilihan-redaksi]
Dalam sidang kali ini, dokter dari Lapas Kelas II A Kerobokan, Anak Agung Gede Hartawan didengarkan keterangannya oleh Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi. Di ruang sidang, dr.Hartawan menyebut jika selama dititipkan di Lapas Kerobokan, Jro Jangol terus mendapat pendampingan. Bahkan bisa dikatakan selama jalani proses persidangan tidak tersentuh lagi oleh bahaya narkoba.
 
"Selama pendampingan, terdakwa tidak lagi mengkonsumsi narkoba. Hasil akhir saat tes urine, negatif," jelas dr.Hartawan, Kamis (26/4) di PN Denpasar.
 
Dirinya juga mengatakan jika sempat berkomunikasi soal kenapa sampai terdakwa terlibat dalam penggunaan narkoba. "Terdakwa sempat cerita sejak jadi sekuriti dirinya menggunakan narkoba. Namun ketika sudah menjadi anggota dewan, terdakwa mengaku tidak lagi rutin menggunakan shabu. Hanya saat kalau ada kegiatan saja baru konsumsi narkoba," ungkap dokter.
 
Dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati dan Yuli Peladianti, dokter Hartawan dengan tegas mengatakan bahwa jika terdakwa tanpa mendapat pendampingan atau dilakukan rehab, dimungkinkan akan kembali mengkonsumsi markoba.
 
[pilihan-redaksi2]
"Dari kesimpulan saya selama ini mendampingi kondisi kejiwaan dan kesehatan terdakwa. Saya pastikan lebih baik nantinya terdakwa dilakukan rehab atau therapy,"ungkapnya.
 
Terhadap keterangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi hanya mengangguk dihadapan saksi dan selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa. Dalam keterangannya, Jro Jangol membantah semua keterangan dari saksi sebelumnya yang menyebut ada kemufakatan jahat transaksi narkoba di rumahnya.
 
Pun demikian dirinya membenarkan bahwa barang bukti narkoba yang dibeberkan ke persidangan adalah miliknya. Disebutkannya barang tersebut dibelinya dari salah seorang Napi saat itu dengan harga Rp4,5 juta. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami