Polsek Gilimanuk Jaring 120 Ayam Kampung Ilegal
Senin, 7 Mei 2018,
12:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Beritabali.com.Jembrana, Pelabuhan gilimanuk adalah akses penyeberangan antar propinsi atau antar pulau dari Jawa tujuan Bali atau sebaliknya. Akses ini potensial disalah gunakan atau dimanfaatkan oleh para pelaku bisnis ilegal masuk bali. Apalagi menjelang hari raya Idul Fitri dan Galungan aksi penyelundupan ayam mulai dilakukan lantaran permintaan akan unggas saat hari raya di Bali semakin meningkat.
[pilihan-redaksi]
Terbukti Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang tergabung dalam UKL (Unit Kecil Lengkap) dipimpin langsung oleh Kanitnya Akp I Komang Muliyadi, SH di pos pemeriksaan pintu masuk wilayah bali pelabuhan gilimanuk, kembali mengamankan komoditi ilegal berupa ayam kampung sebanyak 120 ekor milik Nurhayati Banyuwangi alamat Ketapang Rejo RT 04 RW 13, Dusun Kerajan, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi yang diangkut menggunakan gerobak kayu, Kamis (06/05) pukul 04.30. wita.
Terbukti Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang tergabung dalam UKL (Unit Kecil Lengkap) dipimpin langsung oleh Kanitnya Akp I Komang Muliyadi, SH di pos pemeriksaan pintu masuk wilayah bali pelabuhan gilimanuk, kembali mengamankan komoditi ilegal berupa ayam kampung sebanyak 120 ekor milik Nurhayati Banyuwangi alamat Ketapang Rejo RT 04 RW 13, Dusun Kerajan, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi yang diangkut menggunakan gerobak kayu, Kamis (06/05) pukul 04.30. wita.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala kepolisian Sektor Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa. "Bahwa ratusan ayam tersebut diamankan lantaran tidak dilengkapi dengan dokumen atau Sertifikat Kesehatan Karantina Hewan daerah asal. Komoditi ini ditemukan oleh anggota kami pada saat melintas melewati pos pemeriksaan pintu masuk bali dari Bayuwangi Jawa timur dan rencananya akan dibawa ke pasar Negara" terang AKP I Komang Muliyadi,SH.
[pilihan-redaksi2]
Muliyadi menambahkan , komoditi berupa apapun wajib dilengkapi dokumen kesehatan karantina. Karena telah di atur oleh UU No. 16 thn 1992, tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan.
Muliyadi menambahkan , komoditi berupa apapun wajib dilengkapi dokumen kesehatan karantina. Karena telah di atur oleh UU No. 16 thn 1992, tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan.
"Setiap pengiriman Hewan, ikan dan mikroorganisme pengganggu tumbuhan, bahan asal hewan dan ikan, hasil bahan asal hewan dan ikan antar area harus dilengkapi dengan surat keterangan Kesehatan dari Kantor Karantina asal," imbuh Muliyadi.
Atas perbuatan melanggar Undang-undang karantina ini, maka yang bersangkutan diamankan termasuk barang buktinya di Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna proses lebih lanjut. Dan rencananya pihak Polsek Gilimanuk akan melimpahkan ke Kantor Karantina Hewan Wilayah kerja Gilimanuk." tutup muliyadi.(bbn/Jim/rob)
Berita Jembrana Terbaru
Reporter: -