Ditemukan Bukti Alat Penghisap Shabu, Terdakwa Sebut Barang Koleksi
Rabu, 16 Mei 2018,
08:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, Pria 19 tahun yang bernama I Gede Eka Laya alias Eka diseret ke PN Denpasar untuk diadili. Eka yang tinggal di Jalan Sedap Malam GG III No. 2 Denpasar itu diadili karena diduga menjadi perantara jual beli jenis shabu.
[pilihan-redaksi]
Sidang, Selasa (15/5) masih dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU I Made Dipa Umbara. Tapi, usai pembacaan dakwaan, sidang yang dipimpin Hakim Ni Made Purnami itu langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sidang, Selasa (15/5) masih dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU I Made Dipa Umbara. Tapi, usai pembacaan dakwaan, sidang yang dipimpin Hakim Ni Made Purnami itu langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Jika melihat pasal yang dakwakan jaksa kepada terdakwa, meksi barang bukti narkotika yang ditemukan pada terdahwa hanya 0,17 gram, terdakwa bisa saja dihukup penjara selama seumur hidup.
Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pada dakwaan kesatu atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU yang sama pada dakwaan kedua. Sebagaimana dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dimuka sidang terungkap, terdakwa ditangkap pada tanggl 2 Februari tahun 2018 sekira pukul 18.00 Wita di rumah terdakwa di Jln. Kenyeri III. No. 12, Denpasar.
Penangkapan terdakwa berawal dari adanya laporan masyarakat kepada polisi yang menyebut bahwa, di seputaran Jln. Kenyeri III sering terjadi peredaran Narkotik. Atas laporan itu, tim dari Dit Resnarkoba Polda Bali langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada tanggal 2 Februari 2018 polisi akhirnya menangkap terdakwa.
Saat ditangkap langsung dilakukan penggeledahan baik terhadap diri terdakwa dan di kamar terdakwa. hasilnya polisi menemukan satu plastik klip yang didalamnya beriskan kristal bening yang diduga sabu.
[pilihan-redaksi]
"Barang bukti itu ditemukan polisi di sebelah pojok kamar yang berisikan bahan bangunan,"sebut jaksa Kejati Bali itu.
"Barang bukti itu ditemukan polisi di sebelah pojok kamar yang berisikan bahan bangunan,"sebut jaksa Kejati Bali itu.
Saat ditanya petugas dari mana terdakwa mendapat sabu seberat 0,17 gram itu, terdakwa mengaku membeli dari seseorang yang bernama Udin seharga Rp 400 ribu.
Kemudian terdakwa bersama barang bukti sabu dibawa ke Polda Bali untuk diperiksa lebih lanjut. Sementara itu hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine dan darah terdakwa, tidak mengandung sediaan Narkotika atu Psikotropika.
Menariknya dalam penggeledahan ditemukannya tiga buah alat hisap shabu "bong" kepada petugas, terdakwa yang didampingi Kuasa Hukumnya Edward Pangkahila, mengaku hanya untuk sekedar koleksi.(bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw